Kota Malang

Bawaslu Kota Malang Tindaklanjuti Aduan Dugaan Money Politik Paslon Pilkada

Diterbitkan

-

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menerima sejumlah aduan terkait dugaan praktik politik uang alias money politik yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak 2024. Sejumlah aduan tersebut, kini tengah dipelajari guna ditindaklanjuti untuk pembahasan.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, menyampaikan bahwasannya jika dalam aduan itu ditemukan pelanggaran administrasi, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi sanksi. “Sanksi administrasi terberatnya adalah diskualifikasi. Namun, hasilnya masih belum bisa dipastikan. Insyaallah, pembahasan lebih mendalam akan kami lakukan Senin (18/11/2024), karena pimpinan kami saat ini sedang di luar,” ujarnya, Sabtu (16/11/2024) kota. 

Hasbi menjelaskan, bahwa pelanggaran berat dugaan itu melibatkan Paslon secara langsung dalam pemberian atau janji barang yang melanggar aturan. Meski begitu, terkait dugaan ini pihaknya menegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara profesional untuk menjaga integritas Pilkada Kota Malang. 

Baca juga :

Advertisement

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar, menambahkan bahwa sebagian besar aduan yang diterima masih berupa surat atau dokumen pendukung dan belum memenuhi syarat sebagai laporan resmi. “Untuk menjadi laporan resmi, pelapor harus mendatangi Kantor Bawaslu dan melengkapi form resmi, termasuk bukti dan saksi,” jelas Hamdan.

Aduan yang diterima itu, paparnya, akan dikaji lebih lanjut untuk memastikan kelengkapan dan validitasnya. Meski belum berstatus laporan resmi, Hamdan menegaskan bahwa Bawaslu tetap menindaklanjuti setiap aduan dengan profesionalisme tinggi. 

Selain aduan konvensional berupa dokumen, Bawaslu juga menerima laporan melalui media sosial. Namun, bukti dari media sosial sering kali tidak memadai. “Kebanyakan hanya konsultasi atau bertanya,” imbuh Hamdan. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas