Kota Malang
Hiburan Malam Wajib Tutup, Pemkot Malang segera Terbitkan Aturan Ramadan

Memontum Kota Malang – Menjelang Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kota Malang segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur berbagai aktivitas masyarakat. Tidak hanya membahas operasional tempat hiburan malam, namun juga akan mencakup aturan mengenai pasar takjil serta kegiatan lain guna menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa SE tersebut saat ini masih dalam tahap perumusan dan akan segera diterbitkan. “Untuk SE, kami sedang merumuskan dan secepatnya akan dikeluarkan. Ini dilakukan agar Kota Malang tetap kondusif selama Ramadan,” kata Sekda Erik, Selasa (18/02/2025) tadi.
Dalam aturan tersebut, nantinya seluruh tempat hiburan malam, termasuk panti pijat, wajib tutup selama Ramadan. Sementara, hotel tetap buka, karena itu tempat menginap, bukan tempat hiburan.
Baca juga :
“Ini yang harus dibedakan. Setiap jenis usaha memiliki klasifikasi perizinan yang berbeda, yang dikenal sebagai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Beberapa usaha memiliki izin tunggal (single activity), sementara yang lain memiliki izin gabungan (multi activity), seperti hotel yang memiliki restoran dan karaoke dalam satu area,” ujarnya.
Selain penutupan hiburan malam, Pemkot Malang juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas lainnya selama Ramadan. Sekda Erik menyebutkan bahwa aturan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kondisi terkini di Kota Malang.
“Dalam SE ini, bukan hanya hiburan malam yang diatur, tapi juga pasar takjil dan berbagai aktivitas masyarakat lainnya. Semua bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan,” imbuh Erik. (rsy/sit)











