Kota Malang

Sosialisasi Penegakan Perda, Pemkot Malang Harap Pelaku Usaha Patuhi Aturan

Diterbitkan

-

SOSIALISASI: Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, saat kegiatan sosialisasi penegakan Perda penyelenggaraan pariwisata serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, menggelar sosialisasi mengenai penegakan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan pariwisata serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Selasa (18/02/2025) tadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Apalagi, menjelang bulan Ramadan. Sehingga aturan-aturan tersebut perlu ditegakkan, guna menciptakan suasana kondusif.

“Tempat hiburan malam harus diatur secara khusus, meskipun merupakan bagian dari perkembangan kota. Namun, mereka tetap harus mengikuti persyaratan perizinan yang berlaku,” kata Sekda Erik.

Tidak hanya itu, Sekda Erik juga menyampaikan bahwa selain aspek perizinan, juga disoroti pentingnya pemenuhan syarat-syarat lain. Seperti, keamanan, kebersihan, kenyamanan, serta mitigasi bencana. Tentunya, itu juga disesuaikan dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang sudah tertata dengan lengkap.

Advertisement

Baca juga :

“Perizinan ini nanti juga berimplikasi pada pajak dan retribusi yang menjadi andalan dari Pemkot Malang. Kalau pajak dan retribusi dipenuhi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang bisa maksimal artinya pelayanan publik, kemudian pembangunan di Kota Malang bisa semakin terakselerasi lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh sekitar 50 pelaku usaha dari total undangan sebanyak 60 orang. Dalam kegiatan tersebut juga melibatkan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur, untuk memberikan klarifikasi mengenai kendala verifikasi perizinan yang dialami beberapa pelaku usaha.

“Banyak yang merasa sudah memenuhi persyaratan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), tetapi belum diverifikasi oleh provinsi. Kami hadirkan langsung pihak terkait agar ada kejelasan,” kata Heru.

Advertisement

Diharapkan melalui kegiatan tersebut, nantinya juga dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang. Selain itu, nantinya Satpol PP Kota Malang juga akan melakukan pemantauan dan operasi lapangan.

“Jadi ada dua setelah ini yang kita lakukan, pertama memantau kepada mereka sesuai aturan dan yang kedua kita melakukan operasi. Setiap pelaku usaha yang memiliki izin wajib untuk menempelkan stiker tanda kepatuhan secara mandiri,” imbuh Heru. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas