Kota Malang
Pemkot Malang Genjot Perlindungan Sosial BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen hingga 20235

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang menargetkan di tahun 2035 seluruh pekerja sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan. Target tersebut, menjadi bagian dari upaya mewujudkan Universal Coverage Jaminan (UCJ) sosial ketenagakerjaan secara penuh di Kota Malang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa saat ini capaian kepesertaan baru di angka 42 persen. Meskipun sudah melampaui target tahunan, angka tersebut masih jauh dari 100 persen.
“Kalau kami hitung bersama BPJS Ketenagakerjaan, proyeksinya tahun 2035 nanti Kota Malang bisa tercapai penuh. Itu juga, didorong dengan kewajiban bagi investor agar pekerjanya tercover BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Arif, Selasa (09/09/2025) tadi.
Pada tahun 2025 ini, Pemkot Malang mengalokasikan Rp 5,3 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 25 ribu pekerja rentan. Mulai dari ojek online, kelompok tani, sopir angkot, tukang parkir, hingga Tagana.
Baca juga :
“Iuran preminya itu sebesar Rp 16.800 perorang perbulan, mereka mendapatkan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” tambahnya.
Kemudian, dikatakannya bahwa jumlah penerima tersebut di tahun berikutnya bisa berubah sesuai dengan kondisi di lapangan. Apabila ada penerima yang meninggal, maka dapat diganti dengan nama lain yang memenuhi kriteria.
“Di tahun 2026 kami harap minimal tetap 25 ribu peserta. Kalau bisa ditambah, tentu lebih baik. Proyeksinya nanti di angka 44-45 persen,” ujarnya.
Dalam hal ini, Pemkot Malang akan mengusulkan dana DBHCHT naik sebesar Rp 1 miliar, di tahun depan untuk mendukung program UCJ. “Tahun ini Rp 5,3 miliar, tahun depan kami usulkan naik jadi Rp 6,3 miliar. Daripada dana hasil cukai tidak terserap dan masuk Silpa, lebih baik digunakan untuk melindungi pekerja rentan Kota Malang,” imbuh Arif. (rsy/sit)










