Hukum & Kriminal
Residivis Lumajang Ditembak Petugas Usai Obok-obok Gedung Sekolah

Memontum Lumajang – Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus seorang pria berinisial DP (30), warga Desa Gedangemas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Pelaku spesialis pencurian di sekolah ini, ditangkap petugas di rumahnya, Jumat (12/09/2025) lalu.
Yang menarik, petugas juga harus melumpuhkan tersangka, saat akan dilakukan penangkapan. Yaitu kedua kakinya terpaksa ditembak, karena dianggap melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, melalui Kasubsi Humas, Ipda Untoro, mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan pencurian di TPQ Roudhotul Ta’alim Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, 4 September 2025 lalu. Kejadian kalau itu, baru diketahui seorang guru setelah melihat jendela sekolahnya terbuka. Setelah dicek, sejumlah barang seperti genset, kompor, beras 5 kg, tas, sarung Wadimor dan uang shodaqoh Rp 1 juta, raib digondol pelaku.
Kejadian ini, tambahnya, selanjutnya dilaporkan ke Polres Lumajang. “Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kiri dan kanan,” kata Ipda Untoro, Selasa (16/09/2025) tadi.
Saat ditangkap, tambahnya, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke pekarangan dengan memanjat pagar. Kemudian, pelaku mencongkel jendela samping dan membawa kabur barang curian menggunakan sepeda motor.
Baca juga :
Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di SD Negeri 01 Tempeh Tengah pada 10 September 2025, dengan barang bukti berupa amplifier mixer dan magicom. “Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti di TKP TPQ berupa dua tabung gas dan genset, serta barang hasil curian dari SD Tempeh Tengah,” jelas Ipda Untoro.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap, bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi. Diantaranya, mencuri Aki mobil di Pom Bensin Kedungjajang, mesin Disel pompa air di pemancingan Desa Kaliboto Lor, Jatiroto, peralatan bangunan di proyek perumahan Desa Denok Tekung.
Selanjutnya, juga mencuri mesin Sanyo Air di Kecamatan Sumbersuko, peralatan poles mobil dan mesin gerinda di Jalan Kembar Lumajang, radiator truk fuso di parkiran jobset Dusun Ranupakis Desa Kaliboto Kidul, dinamo mobil di Jalan Pelita Kota Lumajang. Beberapa kasus curanmor, Honda CB putih di Klakah, Honda Grand di Boreng, Honda Supra di Prayuana Klakah, mesin Sanyo Air di Jalan Lintas Timur Tukum Tekung. Kompor gas, tabung elpiji dan speaker di SDN 3 Klompangan Randuagung.
Pelaku sendiri, ungkapnya, juga merupakan residivis Curanmor yang pernah dihukum 2,5 tahun di Lapas Lumajang pada tahun 2022. “Pelaku ini merupakan residivis dan sering keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lumajang untuk pengembangan lebih lanjut,” imbuh Ipda Untoro. (adi/gie)
















