Pasuruan

Naikkan IPM, 17 PKBM Baru Bakal Berdiri di Kabupaten Pasuruan

Diterbitkan

-

PKBM: Kadispendikbud Pasuruan saat melihat PKBM. (pemkab for memontum)

Memontum Pasuruan – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan, Tris Krisni Astuti, menjelaskan saat ini ada 26 lembaga pendidikan kesetaraan berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. Jumlah PKBM baru ini, di Kabupaten Pasuruan dipastikan akan terus bertambah.

Ditambahkan, tahun ini, Dispendikbud mencatat setidaknya ada 17 PKBM baru, yang akan berdiri di wilayah Kabupaten Pasuruan. Hal ini dikarenakan, jumlah PKBM yang ada saat ini masih terbilang kecil, dikarenakan belum menyentuh sampai di tingkat pedesaan.

“Makanya, tahun ini ada tambahan sampai 17 PKBM baru yang siap membantu warga belajar mendapatkan akses yang sama dengan para pelajar yang mengenyam bangku pendidikan formal,” kata Krisni, saat meninjau ujian kejar Paket A, B dan C di UPT Rehabilitasi Sosial Dina Daksa Pasuruan, Rabu (15/10/2025) tadi.

Dijelaskan Krisni, penambahan jumlah PKBM semata-mata menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) lama sekolah yang masih di angka 7,46 tahun. Artinya, rata-rata warga Kabupaten Pasuruan belum lulus SMP.

Advertisement

Baca juga :

“Seperti yang ditegaskan oleh Bapak Bupati Rusdi Sutejo, bahwa IPM di Kabupaten Pasuruan harus ditingkatkan. Karena rata-rata warga Kabupaten Pasuruan belum lulus SMP, makanya jumlah PKBM diperbanyak agar akses pendidikan masyarakat merata,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Aris Prilatama, menambahkan bahwa setiap PKBM yang mendapatkan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) dari pemerintah. Mengenai besarannya, tergantung dari jumlah warga belajar (WB) yang mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di PKBM itu sendiri.

“Tergantung dari jumlah WB yang ada di PKBM itu sendiri. Semakin banyak ya jumlah BOP yang diterima juga semakin besar,” terangnya.

Untuk mendapatkan BOP, setiap PKBM wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi seperti kepemilikan izin operasional, terdata di Dapodik, serta melengkapi dokumen seperti surat permohonan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), rekening bank atas nama lembaga dan persyaratan lainnya. “Syaratnya banyak dan itu harus dilengkapi seluruhnya oleh PKBM yang akan mendapatkan BOP,” tegasnya.

Advertisement

Nantinya, setiap WB yang akan selesai mengikuti pembelajaran, akan mengikuti ujian sekaligus ijazah, baik Kejar Paket A, B maupun C dari pemerintah pusat. “Ijazahnya bukan lagi dari dinas, tapi dari kementerian,” tambahnya. (kom/pas/gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas