Kota Malang
Tanggapi Keluhan Warga, DLH Kota Malang Bakal Tata Ulang Penanganan Sampah TPS Samaan dan Muharto

Memontum Kota Malang – Menanggapi adanya keluhan penanganan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kelurahan Samaan dan Kelurahan Muharto, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menegaskan akan melakukan penataan ulang sistem pengangkutan sampah. Hal itu disampaikan Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang.
Pria yang akrab disapa Raymond, itu mengatakan bahwa kondisi TPS yang berada di Kelurahan Samaan memang cukup kompleks. Terlebih, lokasinya berhimpitan dengan Pasar Tawangmangu.
“Kami akan sampaikan ke petugas agar lebih rajin dan lebih pagi dalam mengambil sampah. Untuk masyarakat, terutama pedagang, kami minta agar tidak membuang sampah melewati jam yang sudah diatur. Kalau aturannya pukul 06.00 sampai 11.00 WIB, jangan membuang pada pukul 12.00 atau 13.00 WIB, karena itu menyebabkan penumpukan sampai di keesokan harinya,” ujar Raymond, Senin (27/10/2025) tadi.
Dikatakannya, bahwa TPS Samaan tidak hanya menampung sampah warga sekitar, tetapi juga menampung sampah dari aktivitas pasar. Sehingga, ada banyak tumpukan sampah yang ada di TPS tersebut.
“Jadi memang bukan hanya dari warga, tapi juga dari Pasar Tawangmangu,” katanya.
Baca juga :
Sementara itu, untuk di Kelurahan Muharto, Raymond menyebut persoalan muncul karena lokasi TPS lama di depan Rusunawa Kutobedah kini sudah menjadi kawasan permukiman. Akibatnya, para penggerobak kini membuang sampah di pinggir jalan setelah Jembatan Muharto.
“Untuk sementara, kami pastikan pengangkutan dilakukan tepat waktu. Para penggerobak juga hanya boleh membuang sampah sampai jam 9 pagi. Itu aturannya,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, DLH Kota Malang berencana memfungsikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Buring agar bisa menampung sampah dari wilayah Kecamatan Kedungkandang, termasuk dari Muharto. “Selama ini sampah dibuang ke TPA Supit Urang, yang jaraknya cukup jauh. Nanti, dengan TPST Buring difungsikan kembali, semua sampah dari wilayah Kedungkandang akan dialihkan ke sana. Kami akan lakukan pengolahan yang lebih maksimal agar sampah bisa habis di lokasi,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai usulan agar pengangkutan sampah tidak lebih dari pukul 07.00, Raymond menjelaskan bahwa aturan tersebut masih disesuaikan dengan tahapan pengumpulan sampah. “Jam 07.00 WIB itu untuk pengumpulan sampah dari rumah tangga ke kotak sampah. Dari kotak ke TPS, waktu penggerobak kami bagi, ada yang jam 09.00 WIB dan ada yang jam 11.00 WIB. Kami lakukan pagi agar jalur transportasi tidak macet,” tuturnya.
Kebijakan terkait waktu pembuangan dan pengangkutan sampah, menurutnya juga masih akan dibahas lebih lanjut bersama dengan lintas perangkat daerah. “Kami terus berkoordinasi dengan Diskopindag dan DPUPRPKP. Diskopindag juga menghasilkan sampah dari pasar-pasar, sementara DPUPRPKP terkait transportasi dan kondisi jalannya,” imbuh Raymond. (rsy/sit)











