Kota Malang

Soroti Gangguan Layanan Air, Komisi B DPRD Kota Malang Hearing Evaluasi Operasional WTP Sungai Bango

Diterbitkan

-

HEARING: Komisi B DPRD Kota Malang, saat melaksanakan hearing bersama Perumda Tugu Tirta, Jasa Tirta I, Asisten II Setda, Bagian PISDA. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Komisi B DPRD Kota Malang menggelar hearing bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta, Jasa Tirta I, Asisten II Setda, Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (PISDA), Selasa (10/03/2026) tadi. Dalam hearing itu, membahas evaluasi operasional Water Treatment Plant (WTP) Sungai Bango, yang dinilai kerap mengalami gangguan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan bahwa hearing tersebut dilakukan menyusul banyaknya aduan dari masyarakat sejak WTP mulai beroperasi pada 1 Agustus 2025. “Dari aduan masyarakat dan juga Perumda Tugu Tirta, hampir setiap bulan ada gangguan. Kami melihat, entah kenapa, sepertinya ada ketidaksiapan dari pihak operator,” ujar Bayu.

Bayu menjelaskan, WTP Sungai Bango saat ini memiliki kewajiban pasokan awal sebesar 200 Liter perdetik atau second (LPS), yang nantinya akan meningkat bertahap hingga 300 LPS bahkan 500 LPS. Namun, dalam praktiknya sejumlah kendala teknis kerap terjadi. Salah satunya saat hujan deras yang menyebabkan sedimen menumpuk di pompa intake sehingga aliran air terputus.

“Yang terakhir karena hujan deras, pompa intake tertutup sedimen sehingga aliran terputus. Versinya Perumda Tugu Tirta, operasional itu tidak semudah buka-tutup kran karena bisa merusak alat,” katanya.

Advertisement

Menurut Bayu, DPRD ingin memastikan kesiapan Perum Jasa Tirta I sebagai pihak yang mengoperasikan WTP. Dirinya menegaskan, gangguan layanan tidak boleh terus berulang karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

“Kalau terus-terusan seperti ini, ujungnya masyarakat yang dirugikan. Kalau memang tidak siap, rekomendasi pemutusan perjanjian kerja sama (PKS) juga bisa saja kami dorong,” tegasnya.

Baca juga :

Selain gangguan operasional, Komisi B juga menyoroti besarnya tagihan yang harus dibayarkan Perumda Tugu Tirta kepada Jasa Tirta I yang mencapai sekitar Rp 600 juta perbulan. “Tagihannya cukup tinggi. Kalau dibandingkan saat masih menggunakan sumber Wendit, biayanya tidak sebesar ini,” ucap Bayu.

Advertisement

Meski begitu, Bayu mengakui pemutusan kerja sama tidak dapat dilakukan secara sepihak, karena telah diatur dalam klausul PKS. Oleh karena itu, DPRD mendorong adanya evaluasi dan kemungkinan adendum perjanjian agar lebih adil bagi kedua pihak.

“Kalau mutus PKS dalam waktu dekat mungkin berat. Tapi kompensasi atau skema denda perlu dibahas supaya tidak memberatkan satu pihak,” lanjutnya.

Sementara itu, Vice President Pengembangan Bisnis Perum Jasa Tirta I, Didik Ardianto, mengatakan bahwa pihaknya menerima masukan dari DPRD maupun Perumda Tugu Tirta terkait peningkatan layanan. “Kami menerima masukan dari PDAM dan Komisi B. Hal ini menjadi prioritas kami agar layanan ke masyarakat tidak terganggu,” kata Didik.

Menurutnya, gangguan yang terjadi selama ini bukan disebabkan kerusakan alat, melainkan kondisi Sungai Bango yang kerap mengalami banjir sehingga membawa sampah dan kekeruhan tinggi. “Ketika kualitas air tidak memenuhi standar, sesuai SOP kami operasional dihentikan sementara agar tidak mengganggu layanan PDAM ke masyarakat,” tuturnya.

Advertisement

Selain itu, pihaknya juga sempat menemukan sedimen yang menutup pipa intake sehingga air sungai tidak dapat masuk ke sistem. Untuk mengatasi hal tersebut, tim teknis melakukan pembersihan termasuk menerjunkan tim penyelam.

“Saat ini kondisi sudah kembali normal dan operasional WTP sudah berjalan lagi,” imbuhnya. (rsy/sit/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas