Kota Malang

Jabatan Direksi Perumda Tugu Tirta Bakal Berakhir, DPRD Kota Malang Hearing dengan Dewas

Diterbitkan

-

HEARING: Komisi B DPRD Kota Malang melakukan hearing bersama Dewas Perumda Tugu Tirta Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Komisi B DPRD Kota Malang, melakukan hearing bersama dengan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang, mengenai berakhirnya masa jabatan Direksi Perumda Tugu Tirta, di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (18/03/2024) tadi.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyampaikan bahwa rencana berakhirnya masa jabatan direksi tersebut akan terjadi pada 1 April 2024 mendatang. Secara aturan, apabila Direksi diberhentikan atau diganti, maka harus ada pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), dengan waktu selama tiga bulan.

“Tapi sejauh ini, Pansel belum dibentuk. Jadi tetap memungkinkan kalau ada perpanjangan atau kalau perpanjangan tidak dilakukan, maka bisa jadi sambil menunggu proses kalau memang dibentuk Pansel, berarti ada Pelaksana tugas (Plt) Direktur yang nanti diambilkan dari jajaran Dewas atau pegawai Perumda Tugu Tirta,” jelas Trio.

Kemudian, ditambahkan Trio, bahwa Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), mempunyai kewenangan terhadap proses pergantian tersebut. Karena secara aturan, sebenarnya tidak perlu izin pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Advertisement

“Karena ini merupakan aset yang dipisahkan. Sehingga memang kewenangan Pj tanpa harus meminta izin, kalau memang dibutuhkan pergantian atau perpanjangan. Karena KPM ini berhak memperpanjang, memberhentikan atau mengganti,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyampaikan bahwa dalam hal ini Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, harus berani melangkah dengan tegas. Agar tidak menimbulkan spekulasi dari banyak pihak.

Baca juga :

“Ini harus ada ketegasan. Pak Pj mestinya kan sudah membentuk Pansel, kalau memang ada pansel. Jadi idealnya harus dari beberapa waktu yang lalu. Tetapi kalau indikasinya sampai hari ini tanpa Pansel, berarti kan ada perpanjangan,” ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief juga menyampaikan bahwa DPRD Kotq Malang tidak bisa memberikan deadline karena itu hak prerogatif Pj Wali Kota Malang. Pihaknya, hanya mampu memberikan saran saja. Sedangkan, Dewas juga hanya memberikan rekomendasi.

Advertisement

“Kami akan rapat dulu di Komisi, kalau tidak segera ada keputusan, maka kami akan berikan saran tertulis kepada Pak Pj Wali Kota Malang ini,” ucapnya.

Selain itu, Ketua Dewas, Handi Priyanto, menyampaikan bahwa pada 4 Januari 2024 lalu, Dewas telah menyerahkan evaluasi kinerja Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang kepada Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat selaku KPM.

“Itu sudah ranah pembina BUMD. Begitu rekomendasi ini kami berikan, maka prosesnya berada ada di BUMD bagian PISDA. Evaluasi sudah kita berikan dan selanjutnya kewenangan ada di pimpinan (KPM),” ujar Handi.

Usai diserahkannya laporan evaluasi tersebut, menurutnya pembentukan Pansel berada di tangan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Di dalam laporan tersebut juga memuat penilaian atas kinerja Direksi Perumda Tugu Tirta yang saat ini masih aktif.

Advertisement

“Semua kita ulas di situ karena laporan akhir. Kita tidak menilai institusinya melainkan kinerja pejabatnya. Namun yang jelas rekomendasi itu bisa di perhatikan, bisa dipakai atau tidak, karena itu kewenangan mutlak KPM,” imbuh Handi. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas