Hukum & Kriminal
Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Dituntut 12 Tahun Penjara

Memontum Kota Malang – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam agenda persidangan yang ke-15 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, resmi membacakan surat tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, menuntut pidana penjara masing-masing terdakwa selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Lalu, mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
Baca juga :
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan bahwa selain tuntutan pidana penjara, juga menuntut pidana denda. “Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 22,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujarnya, Rabu (11/03/2026) tadi.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, JPU juga menuntut perampasan sejumlah aset untuk negara, antara lain uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar dan Rp 3,02 miliar yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Hadi Santoso. “Juga 3 bidang tanah (SHM No. 8917, 8918, dan 9055) di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, untuk dilelang guna menutup uang pengganti,” jelasnya.
Sidang yang berlangsung secara luring tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander. Sementara menanggapi tuntutan tersebut, pihak penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan. (gie)














