Hukum & Kriminal
Terkait Dugaan Keterangan Palsu Akta Autentik, Bos Sardo Swalayan Ditahan Polda Jatim

Memontum Kota Malang – Sengketa mantan suami-istri bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pasuruan, kini memasuki babak baru. Setelah penantian panjang hampir 6 tahun dalam mencari keadilan, Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sedikit merasa lega.
Itu karena, Polda Jatim telah resmi menahan Imron Rosyadi, mantan suaminya, terkait laporan dugaan Pasal 266 KUHP atau Pasal 394 UU No 1 Tahun 2023, yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, Senin (27/04/2026) lalu. Laporan itu, dilayangkan Tatik pada September 2020, dengan laporan polisi nomer LP-B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim. Sementara, Polda Jatim tidak hanya menahan Imron, melainkan juga menahan Choiri MS (kakak kandung Imron Rosyadi) dan Fanani BA (adik kandung Imron Rosyadi).
Perlu diketahui, bahwa Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi, yang bercerai pada 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini, Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini. Dari hasil pernikahan itu, keduanya juga memiliki dua anak.
Menurut keterangan Helly SH MH, kuasa hukum Tatik, bahwa kliennya adalah seorang ibu yang telah bertahun-tahun berjuang mencari keadilan dalam mempertahankan haknya yaitu kepemilikan atas Sardo Swalayan, yang sebelumnya diakui sepihak oleh mantan suaminya serta saudara -saudara dari mantan suami. “Perkara ini merupakan perjuangan yang melelahkan dan penuh drama selama bertahun-tahun. Kasus bermula setelah para tersangka membuat akta kesepakatan bersama No 7 tanggal 24 Desember 2016 tanpa sepengetahuan klien saya. Akta itu mereka mengklaim sepihak bahwa aset Sardo Swalayan baik di Kota Malang maupun Pandaan adalah harta waris keluarga tersangka. Padahal aset tersebut adalah harta gono gini antara klien kami dan Imron Rosyadi,” ujar Helly, Rabu (29/04/2026) tadi.
Helly juga mengurai, bahwa pada September 2020, melaporkan Imron beserta kakak dan adiknya ke Polda Jatim terkait Pasal 266 KUHP. Namun, sempat dihentikan penyelidikannya oleh penyidik pada Maret 2021, dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.
Baca juga :
“Klien kami menempuh jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Putusan inkrah menyatakan akta kesepakatan bersama No 7 tertanggal 24 Desember 2016 batal demi hukum dan menegaskan Sardo Swalayan adalah harta bersama Bu Tatik dan Imron,” jelasnya.
Berdasarkan putusan perdata itu, kasus pidana laporan Tatik di buka kembali di Polda Jatim pada 2024. “Namun tersangka mencoba lolos dengan mengajukan Dumas ke Rowassidik Bareskrim Polri yang sempat memicu SP3 kembali,” urainya.
Karena laporannya kembali dihentikan, Tatik dengan didampingi Helly menempuh praperadilan di PN Bangil. Praperadilan itu, memutus bahwa laporan Tatik terkait Pasal 266 KUHP di Polda Jatim sah dan berdasar menurut hukum.
“Penghentian penyidikan perkara oleh Ditreskrimum tanggal 8 September 2025, batal demi hukum. Memerintahkan penahanan para tersangka (Imron Cs),” imbuhnya.
Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menahan Imron Cs pada Senin (27/04/2026) lalu. “Kami mengapresiasi terkait penahanan para tersangka. Ini sangat penting untuk mengantisipasi perbuatan pidana baru. Harapan kami, para tersangka menyadari kesalahan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Terkait Sardo Swalayan selanjutnya, Helly mengatakan akan mengajukan eksekusi atau gugatan baru. “Saya tegaskan Sardo tersebut adalah bagian dari harta gono gini antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi, sedangkan saudara nya baik kakak maupun adik dari Imron Rosyadi tersebut tidak mempunyai hak apapun dan tidak ada kaitannya sama sekali. Jadi setelah pidananya selesai, kami akan menempuh langkah hukum terkait aset-aset tersebut,” tambahnya. (gie)
















