Kota Malang
Pedagang Pasar Gadang Adukan Ratusan Bedak Tak Terakomodir di Tempat Relokasi ke DPRD Kota Malang

Memontum Kota Malang – Pedagang Pasar Induk Gadang melakukan audiensi bersama Komisi B DPRD Kota Malang, terkait polemik relokasi pasar, Kamis (21/05/2026) tadi. Salah satu persoalan utama yang disampaikan, yakni masih banyak pedagang yang tidak terakomodir di lokasi relokasi baru.
Perwakilan pedagang Pasar Gadang, Khoirul Anwar, mengatakan bahwa sedikitnya ada sekitar 500 pedagang yang belum mendapatkan tempat. Menurutnya, persoalan tersebut dipicu penerapan aturan pencabutan hak bedak bagi pedagang yang dianggap tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut.
“Kebijakan itu tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Ada pedagang yang bedaknya kosong namun tetap berjualan di area luar pasar sebagai PKL. Kalau aturan lama itu acuannya SK pedagang. Siapa yang punya SK, ya diakomodir. Tapi sekarang banyak yang tidak diakomodir karena dianggap tidak aktif 3 bulan,” jelas Khoirul.
Dirinya juga mempertanyakan, mekanisme pengelolaan relokasi pasar. Terlebih, menurut informasi yang diterimanya, pembangunan pasar tidak menggunakan APBD melainkan berasal dari pedagang sendiri.
“Kalau memang yang membangun pedagang, terus kenapa pengelolaannya seperti ini? Yang bertanggung jawab siapa? Perjanjiannya dengan siapa?” katanya.
Khoirul juga menyayangkan, karena dalam audiensi tersebut pihak Diskopindag belum membawa data rinci mengenai jumlah pedagang aktif maupun yang belum tertampung. Padahal, menurutnya, pasar relokasi sudah mulai dihuni.
“Komisi B tadi juga mempertanyakan data konkret. Masa pasar sudah dihuni tapi datanya masih proses,” tambahnya.
Baca juga :
Selain itu, Khoirul menyebut sebagian pedagang yang tidak mendapat tempat saat ini, sudah kehilangan bedaknya karena dibongkar. Kondisi itu membuat sejumlah pedagang merugi, terutama yang masih memiliki beban kontrak kios.
“Ada yang kontraknya masih dua tahun lagi. Setahunnya bayar Rp 5 juta sampai Rp 15 juta,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan bahwa pihaknya menerima audiensi dari lima perwakilan pedagang yang mengaku memiliki surat maupun bedak, namun tidak masuk daftar relokasi. Dalam hal ini, menurutnya DPRD tetap berpegang pada aturan normatif, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2004.
“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bedak yang tidak dipakai selama tiga bulan berturut-turut atau enam bulan terputus-putus dapat dikembalikan kepada Pemkot Malang. Kalau regulasinya seperti itu, ya kita taati. Tapi kami juga meminta Diskopindag melakukan verifikasi dan updating data pedagang aktif maupun tidak aktif,” tutur Bayu.
Dirinya juga mengakui, bahwa dalam proses penataan ini tidak mudah, karena praktik jual beli maupun penyewaan bedak sudah berlangsung lama. Namun, momentum relokasi Pasar Induk Gadang disebut menjadi kesempatan untuk mulai menertibkan pengelolaan pasar.
“Yang terakomodir ya pedagang aktif. Tinggal nanti dipilah lagi mana yang memang masih punya hak dan mana yang tidak,” imbuh Bayu. (rsy/sit)












