Politik

DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok

Diterbitkan

-

PARIPURNA: Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Situbondo tentang Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok. (memontum.com/her)

Memontum Situbondo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan dan Penetapan (Pembicaraan Tingkat II) Raperda tentang Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertempat di Lantai II, Ruang Sidang Kantor DPRD Situbondo, Kamis (21/05/2026) tadi.

Paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi dan diikuti unsur pimpinan dan anggota DPRD Situbondo. Hadir langsung, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati, Ulfiyah, Forkopimda, Sekdakab Situbondo, Akhmad Yulianto, pimpinan OPD, camat, Direktur RSUD dan BUMD.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menjelaskan bahwa dalam Rapat Paripurna ini ada dua Raperda yang disepakati bersama dan mendapat persetujuan. Yaitu, Raperda tentang Penataan Desa dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

“Kedua Raperda tersebut sudah disepakati dan disetujui bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah untuk menjadi Perda definitif,” jelasnya, saat dikonfirmasi Memontum.com.

Advertisement

Baca juga :

Di dalam Perda Penataan Desa, urainya, salah satunya mengatur tentang pembentukan desa baru melalui pemekaran ataupun penggabungan beberapa desa. Lalu, perubahan status desa, yaitu mengubah status desa menjadi kelurahan dan sebaliknya.

“Selama sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan dan Perda tersebut, maka DPRD akan mendukung. Di situ ada persyaratan yang cukup teknis, seperti diawali dengan musyawarah desa dan ada ketentuan jumlah minimal penduduk untuk bisa mengubah status dari desa menjadi kelurahan,” urainya.

Sedangkan terkait Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, juga sudah disetujui. Pihaknya juga sangat mendukung Kabupaten Situbondo, untuk lebih tertib dalam hal bebas asap rokok.

“Di Perda itu sudah diatur beberapa kawasan bebas tanpa asap rokok. Seperti tempat pendidikan (sekolah/kampus), tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan dan beberapa tempat lainnya,” jelasnya.

Advertisement

Dijelaskannya, saat Rapat Paripurna berlangsung, hampir seluruh fraksi DPRD menyampaikan harapan agar sosialisasi kawasan tanpa asap rokok kepada masyarakat yang lebih dimasifkan. “Di awal bukan penindakannya, tetapi sosialisasi terlebih dahulu bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok sudah berlaku. Nanti juga disediakan ruang khusus untuk area merokok,” tambahnya. (her/gie/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas