Kota Malang
Gelar Sidang Terpadu, Pemkot Malang Selesaikan 112 Permohonan Masyarakat

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar sidang terpadu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang, Selasa (26/05/2026) tadi. Dalam kegiatan tersebut, ada sebanyak 112 permohonan masyarakat yang diselesaikan, mulai dari sidang isbat nikah, asal-usul anak, perwalian hingga perubahan data buku nikah.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa sidang terpadu tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus legalitas administrasi keluarga. Karena diakui proses yang panjang dan biaya yang tidak sedikit.
“Saya dibantu oleh Ibu Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kemenag, Pak Kajari dan Ibu Ketua DPRD. Kami berharap ini bisa menyelesaikan permasalahan terkait legalitas dan status pernikahan masyarakat,” ujar Wali Kota Wahyu.
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang enggan mengurus legalitas, karena persyaratan rumit dan membutuhkan biaya tambahan. Karena itu, Pemkot Malang menghadirkan layanan sidang terpadu secara gratis agar proses lebih cepat dan mudah dijangkau masyarakat.
“Alhamdulillah dengan sidang terpadu ini kita bisa menyelesaikan semuanya. Gratis, lebih cepat, tepat dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Baca juga :
Wali Kota Wahyu menyebut, total perkara yang diselesaikan dalam sidang terpadu tersebut mencapai 112 permohonan, menyesuaikan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Nurul Maulidah, menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat cukup tinggi sejak pendaftaran dibuka pada April lalu. Namun, tidak semua permohonan isbat nikah dapat dikabulkan karena harus memenuhi syarat dan rukun pernikahan sesuai ketentuan hukum.
“Ada beberapa perkara yang tidak bisa diisbatkan karena pernikahannya tidak sesuai syarat dan rukunnya, misalnya wali tidak berhak atau tidak ada saksi,” tutur Nurul.
Meski begitu, pihaknya memastikan negara tetap hadir memberikan perlindungan hukum, terutama bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan yang belum memiliki legalitas. Salah satunya melalui perkara asal-usul anak yang turut disidangkan dalam program tersebut.
Nurul merinci, dari total perkara yang ditangani, terdapat delapan perkara isbat nikah dan 26 perkara asal-usul anak. Dirinya menilai, minimnya perkara isbat nikah menjadi indikator meningkatnya kesadaran hukum masyarakat Kota Malang terkait pentingnya legalitas pernikahan.
“Ini menunjukkan mudah-mudahan masyarakat Kota Malang sudah sadar hukum terkait legalitas pernikahan,” imbuh Nurul. (rsy/sit)











