Kota Malang

Sidang Terpadu, 25 Anak di Kota Malang Ditetapkan Perwalian Resmi

Diterbitkan

-

DOKUMEN: Wawali Kota Malang saat foto bersama seusai penyerahan dokumen penetapan perwalian anak. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggandeng Pengadilan Agama (PA) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menggelar sidang terpadu penetapan perwalian anak, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang, Kamis (28/08/2025) tadi. Dalam kesempatan itu, ada sebanyak 25 anak di bawah umur yang resmi ditetapkan memiliki wali dengan kekuatan hukum tetap.

Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin, yang turut hadir dalam pelaksanaan itu menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari dan PA Kota Malang. Menurutnya, program itu sangat penting dilakukan agar anak-anak yang kurang beruntung dalam keluarga, memiliki kepastian hukum. Sehingga tidak lagi mengalami hambatan dalam administrasi pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan sehari-hari.

“Dengan putusan perwalian ini, anak-anak memiliki wali yang sah secara hukum untuk mengurus administrasi. Baik itu akta kelahiran, Kartu Keluarga, hingga kebutuhan sekolah dan layanan kesehatan,” kata Wawali Kota Malang.

Kemudian, dikatakannya bahwa dari 40 pengajuan perwalian, hanya 25 yang memenuhi syarat. Beberapa masih terkendala, karena data yang ada di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) tercatat orang tua kandung masih ada. Sehingga, harus melalui mekanisme pelepasan perwalian terlebih dahulu.

Advertisement

“Jadi harus mendatangkan orang tua kandung dahulu. Nah, hal-hal itu yang kemudian kita selesaikan. Tapi yang sudah memenuhi syarat, kita sidangkan dan kita tetapkan oleh PA,” ujarnya.

Baca juga :

Wawali Ali memastikan, bahwa program tersebut akan terus berlanjut. Tentunya, dengan pendataan lebih banyak anak yang membutuhkan perwalian, baik dari yayasan maupun individu.

“Jadi memang ada tiga yayasan yang sudah mengajukan, kemudian ada beberapa individu juga. Saat ini, masih banyak lagi anak-anak yang belum mendapatkan perwalian itu sendiri,” tambahnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menyampaikan bahwa dalam hal ini kejaksaan berperan sebagai pemohon. Kemudian, ditindaklanjuti oleh Dispendukcapil dengan penerbitan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Anak-anak yang mendapatkan penetapan wali ini, sebagian berasal dari masyarakat umum dan sebagian lain dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Panti sosial yang menampung mereka, itu butuh legalitas. Karena itu, penetapan wali ini menjadi penting,” ungkap Tri Joko.

Di akhir, disampaikan bahwa syarat untuk menjadi wali sendiri diatur dalam PP No.29 Tahun 2019, yakni Warga Negara Indonesia, berusia minimal 30 tahun, serta memiliki itikad baik untuk mengasuh anak. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas