Kota Malang
Opsen PKB Kota Malang Capai 49,46 Persen, Bapenda Sebut BBNKB Masih Terkendala BPKB Agunan

Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, mencatat bahwa realisasi penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menunjukkan tren positif. Yaitu hingga awal Juli 2026, telah mencapai Rp 65,5 miliar atau 49,46 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp 132,4 miliar.
Hal itu, dikatakan Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon, seusai kegiatan sosialisasi Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026, Kamis (09/07/2026) tadi. “Alhamdulillah, untuk opsen PKB sampai dengan hari ini sudah meningkat. Dari target Rp 132,4 miliar, realisasinya sudah Rp 65,5 miliar atau 49,46 persen,” ujar Sulthon.
Sementara itu, untuk capaian Opsen BBNKB Tahun 2026 masih belum sesuai target. Salah satu penyebabnya, yakni masih banyak masyarakat yang belum dapat mengurus proses balik nama karena BPKB kendaraan masih menjadi agunan pinjaman di bank maupun lembaga pembiayaan.
“Untuk opsen BBNKB memang masih terkendala. Salah satunya masyarakat belum bisa menunjukkan BPKB karena masih menjadi agunan, sehingga proses balik nama belum bisa dilakukan,” ucapnya.
Baca juga :
Dikatakannya, masyarakat sebenarnya tetap dapat mengurus balik nama kendaraan meski BPKB masih diagunkan. Caranya dengan meminta surat keterangan dari bank atau lembaga pembiayaan sebagai pengganti persyaratan BPKB asli.
Untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor, Bapenda Kota Malang bersama Samsat Malang Kota akan terus menggencarkan sosialisasi sekaligus membuka layanan jemput bola ke masyarakat. “Kami bersama Samsat akan hadir langsung ke kelurahan dan tempat-tempat strategis agar masyarakat semakin mudah membayar PKB maupun pajak daerah lainnya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Bapenda juga menyosialisasikan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Penerapan regulasi tersebut tidak membuat pajak kendaraan masyarakat meningkat. Sebab, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan kebijakan insentif fiskal melalui keputusan gubernur yang menyesuaikan besaran keringanan sehingga beban pajak tetap terjaga.
“Dengan kebijakan Gubernur Jawa Timur tersebut, meskipun ada Permendagri 11 Tahun 2026, pajak kendaraan tidak mengalami kenaikan dan tidak memberatkan masyarakat,” imbuhnya. (rsy/sit)










