Hukum & Kriminal
Sindikat Pengedar Narkoba Ditangkap, Amankan 2 Kilogram Sabu, 500 Butir Ekstasi dan 490 Ribu Pil Double L

Memontum Kota Malang – Gembong besar sindikat Narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) berhasil diungkap petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Dari tiga tersangka yang ditangkap, petugas berhasil mengamakan barang-bukti berupa 2 kg sabu, 500 butir ekstasi dan sekitar 490 ribu butir Pil Double L.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar Satresnarkoba Polresta Malang Kota, dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap Narkotika yang berpotensi merusak ribuan generasi muda. “Ini merupakan pengungkapan yang sangat menonjol. Barang bukti yang kami sita jumlahnya sangat besar dan berpotensi menimbulkan banyak korban apabila berhasil beredar di masyarakat,” ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat rilis, Jumat (03/07/2026) tadi.
Dijelaskannya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran Double L di kawasan Kedungkandang, Kota Malang. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga berhasil membekuk tersangka AW (31) di kasawan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Jumat (26/06/2026) malam.
Dari rumah tersangka, petugas menemukan 90 ribu butir Pil Double L yang dikemas dalam 90 botol plastik. Saat ditangkap, AW mengaku sebelumnya sudah berhasil mengedarkan sekitar 10 ribu butir pil atas perintah OK yang saat ini menjadi DPO. Kepada petugas, AW juga mengaku dijanjikan Rp 30 ribu setiap kali berhasil meranjau 1 botol Pil Double L.
“Dari 1 tersangka, kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan berikutnya. Setiap penangkapan membuka mata rantai distribusi yang lebih besar,” urai Kombes Pol Putu Kholis.
Pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka MF (21) yang ditangkap di rumah kos di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dihari yang sama. Dari tangan MF, petugas berhasil menyita 200 ribu butir Pil Double L dan sabu seberat 2,38 gram. Berdasarkan pemeriksaan, MF mengaku memperoleh pasokan melalui jasa ekspedisi atas perintah OK.
Baca juga :
MF juga sudah mengedarkan ratusan ribu Pil Double L sebelum ditangkap. Dia dijanjikan keuntungan Rp 5 juta jika berhasil memgedarkan 1 kardus Pil Double L dan uang Rp 3 juta jika berhasil mengedarkan 1 kg sabu.
Dari pengembangan pemeriksaan tersangka MF, petugas menangkap tersangka ANH di rumahnya yang berada di kawasan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (29/06/2026) malam.
Di rumah tersangka ANH ditemukan lebih dari 2 kg, 500 butir ekstasi, serta sejumlah paket siap edar. ANH mengaku mendapat Narkotika dari tangan MS yang sampai saat ini masih DPO. “Kami meyakini pelaku tidak bekerja sendiri. Ada jaringan yang masih kami dalami dan 2 orang telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Menurut Kombes Pol Putu Kholis, nilai strategis pengungkapan tersebut tidak hanya pada besarnya barang bukti, tetapi juga berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran Narkotika lintas daerah yang menggunakan berbagai metode distribusi. “Modus mereka terus berkembang. Karena itu kami meningkatkan kemampuan penyelidikan agar jaringan seperti ini dapat diputus sampai ke pemasok utamanya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan mengungkapkan bahwa tersangka ANH hanya dijanjikan upah sekitar Rp 2 juta untuk mengambil paket Narkotika sebelum nantinya diedarkan kepada penerima berikutnya. “Uang Rp 2 juta itu hanya ongkos mengambil barang. Setelah berhasil diedarkan, masih ada janji pembayaran berikutnya dari pengendalinya,” terang Kompol Hendro.
Kompol Hendro menjelaskan, meski mengaku hanya sebagai kurir, peran ANH tetap masuk dalam rangkaian tindak pidana peredaran Narkotika karena mengetahui barang yang dibawanya merupakan sabu dan ekstasi siap edar. “Barang bukti yang dikuasai tersangka mencapai lebih dari 2 kg sabu. Dengan jumlah sebesar itu, ancaman pidananya sangat berat,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ANH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan hukum.
Sementara tersangka AW dan MF dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Khusus MF juga dikenakan pasal Narkotika karena kedapatan menyimpan sabu. (gie)
















