Kota Malang
Maksimalkan Target PKB dan Opsen BBNKB, Bapenda dan UPT PPD Malang Kota Perkuat Kolaborasi

Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bersama UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Provinsi Jawa Timur Samsat Malang Kota, terus memperkuat kolaborasi untuk mengejar realisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hingga kini, capaian kedua sektor pajak tersebut terus berproses hingga akhir tahun 2025.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Yunita Kurniawati, menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi penting karena sejak diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang berlaku mulai 5 Januari 2025. Regulasi tersebut, membuat pendapatan opsen PKB dan BBNKB terbagi langsung antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Pelaksanaan opsen PKB dan BBNKB masih proses. Sampai saat ini, realisasinya belum terpenuhi. Hingga Oktober 2025, realisasi PKB mencapai 84,86 persen atau Rp 107,169 miliar dari target Rp 126,293 miliar, sementara BBNKB 76,58 persen atau Rp 44,266 miliar dari target Rp 57,801 miliar,” kata Yunita, Senin (17/11/2025) tadi.
Untuk mengejar target tersebut, berbagai upaya terus dilakukan. Mulai dari operasi gabungan, pembayaran pajak bersama dengan PBB, pendataan kendaraan, hingga pembinaan SDM antara lain untuk petugas layanan (kasir), baik di KB Samsat maupun di layanan unggulan. Selain itu, integrasi sistem informasi juga dilakukan melalui aplikasi Sistem Administrasi Pendataan dan Penagihan (SIAPP).
Baca juga :

“Tentunya program ini akan berlaku seterusnya, karena diatur dalam Undang-Undang. Karena itu, kerja sama dengan Bapenda Kota Malang juga akan terus kita perkuat,” tambahnya.
Dalam mekanisme opsen, 66 persen PKB pokok menjadi hak Pemerintah Kota Malang. Pembagian dilakukan otomatis dari kasir penerimaan dan direkonsiliasi setiap akhir bulan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Yudhana Rieska Adhitama, menambahkan bahwa layanan keliling menjadi salah satu strategi penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya, melalui Samsat Keris (di Keramaian dan Industri) di lima kecamatan dan 57 kelurahan.
“Layanan keliling ini dapat menjangkau langsung ke masyarakat. Sosialisasi kami lakukan ke kelurahan, kemudian diteruskan melalui RT/RW,” tambah Yudhana.
Dalam layanan Samsat Keris tersebut, pembayaran yang dilayani hanya PKB tahunan saja. Sementara, untuk kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB, sesuai regulasi terbaru hanya dikenakan untuk kendaraan baru.
“Selain itu, kami bersama Bapenda Kota Malang juga sering kali melakukan operasi gabungan. Untuk pembayaran PBB dilakukan melalui Bapenda, sementara PKB tahunan ke kami,” imbuhnya. (rsy/sit/adv)










