Jember
Insentif Guru Ngaji Jember Cair September 2026, Ini Skema dan Jadwal Pencairan

Memontum Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember secara resmi memastikan bahwa dana insentif untuk guru ngaji serta ketua kelompok pengajian, akan segera dicairkan secara serentak pada September 2026. Kepastian rencana ini, disampaikan Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat Program Bupati Ngantor di Desa dan Kelurahan (Bunga Desaku) di Pemandian Patemon, Kecamatan Tanggul, Selasa (28/07/2026) tadi.
Rencana ini, tentunya menjadi angin segar setelah fase dinamis pemutakhiran data penerimaan bantuan sosial keagamaan di daerah tersebut. Kepastian mengenai lini masa pencairan ini, didapatkan setelah Bupati Jember melakukan evaluasi mendalam di tempat terbuka bersama jajaran instansi teknis.
Di hadapan ratusan perwakilan guru ngaji yang hadir, Bupati Fawait meminta kejelasan riil mengenai kendala administratif yang sempat membuat realisasi anggaran ini tertunda. Langkah interogasi kebijakan di depan publik ini, sengaja dilakukan untuk memastikan transparansi tata kelola keuangan daerah bebas dari penyumbatan birokrasi.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Jember, Nurul Hafid Yasin, memberikan pemaparan detail mengenai status terkini program tersebut. Hafid menjelaskan, bahwa fase paling krusial, yakni proses verifikasi dan validasi data faktual calon penerima di lapangan, telah rampung 100 persen.
Hal ini dilakukan, demi mencegah terjadinya tumpang tindih anggaran atau salah sasaran penerima manfaat, mengingat akurasi data sering menjadi sorotan badan pemeriksa keuangan. Saat ini, skema pencairan hanya tinggal menunggu satu tahapan hukum formil di tingkat legislatif.
Baca juga :
“Alhamdulillah, pendataan sudah selesai. Untuk realisasi anggaran tinggal menunggu ketetapan P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Kami targetkan penyaluran dapat dilakukan secara serentak di masing-masing balai desa,” ujar Nurul Hafid Yasin.
Mendengar pemaparan dari Kabag Kesra, Bupati Fawait langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran birokrasi terkait. Bupati Fawait meminta penyusunan draf pengesahan P-APBD dikawal ketat tanpa penundaan agar hak finansial para guru ngaji tidak meleset dari target September.
Bupati Fawait menekankan, bahwa nominal yang dianggarkan dalam instentif tersebut merupakan bentuk komitmen konkret dari politik anggaran daerah yang berpihak pada pembangunan karakter spritual masyarakat. “Bagi Pemkab Jember, guru ngaji adalah benteng moral yang menjaga generasi muda dari dampak buruk digitalisasi di tingkat perdesaan,” urai Gus Fawait-sapaan Bupati Jember.
Pembagian insentif yang dipusatkan di masing-masing balai desa, juga dirancang sebagai bentuk efisiensi pelayanan publik. Para guru ngaji tidak perlu lagi mengeluarkan ongkos transportasi yang besar, untuk mengurus pencairan ke pusat kota Jember.
“Cukup dengan mendatangi balai desa setempat sesuai jadwal, dana apresiasi tersebut dapat langsung diterima. Skema desentralisasi penyaluran ini diharapkan mampu memicu perputaran ekonomi mikro di tingkat desa pada saat momentum pencairan berlangsung serentak di akhir kuartal ketiga tahun 2026,” jelasnya. (kom/rio/gie)
















