Kota Malang
Tolak Penyebutan Wartawan sebagai ‘Londo Ireng’, Insan Pers Malang Raya Gelar Aksi Damai

Memontum Kota Malang – Kekecewaan atas pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai ‘Londo Ireng’, memicu aksi damai dari insan pers di Malang Raya, Senin (27/07/2026) tadi.
Sebanyak empat organisasi pers, menggelar aksi damai di kawasan Bundaran Tugu Kota Malang. Aksi bertajuk ‘Kami Bukan Londo Ireng!’ tersebut, diikuti oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang.
Ketua AJI Malang, Benni Indo, dalam orasinya menyampaikan bahwa penggunaan istilah ‘Londo Ireng’ terhadap wartawan dinilai sebagai bentuk stigmatisasi terhadap profesi jurnalis. Istilah tersebut, terangnya, memiliki konotasi negatif karena merujuk pada gambaran penjajah, pengkhianat, hingga pihak yang menindas rakyat pada masa kolonial.
“Frasa Londo Ireng yang disematkan kepada wartawan, sangat kontradiktif. Dalam catatan sejarah bangsa Indonesia, banyak pahlawan nasional yang berlatar belakang jurnalis, seperti WR Supratman pencipta lagu Indonesia Raya, Tirto Adhi Suryo, Adam Malik, Roehana Koeddoes, hingga HOS Cokroaminoto,” ujar Benni.
Dirinya menegaskan, profesi wartawan memiliki kontribusi besar dalam perjalanan Bangsa Indonesia. Bahkan, sejumlah tokoh perjuangan kemerdekaan juga memiliki latar belakang sebagai jurnalis.
Baca juga :
“Orang yang selama ini menasbihkan dirinya paling nasionalis, nyatanya mencela para pejuang. Bahkan, lagu Indonesia Raya yang selalu dinyanyikan, itu ciptaan jurnalis,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua IJTI Korda Malang Raya, Hilda Daningtyas, menilai pernyataan tersebut telah melukai harga diri, independensi dan marwah profesi wartawan. “Sebagai Kepala Negara, presiden seharusnya tahu bahwa kita ini bukan kaki tangan asing. Tugas kita adalah menghadirkan informasi yang jujur bagi masyarakat,” ucap Hilda.
Lebih lanjut, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus tuntutan pertanggungjawaban moral atas pernyataan yang dinilai mencederai profesi jurnalistik. “Aksi ini para wartawan meminta supaya Presiden Prabowo mencabut ucapannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers, karena mencoreng marwah profesi jurnalis ini,” tegas Cahyono.
Di sisi lain, Ketua PFI Malang, Darmono, menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Menurutnya, wartawan memiliki kewajiban melakukan kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat.
“Pernyataan Presiden Prabowo mencederai profesi jurnalis. Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers berkewajiban untuk mengkritik berbagai kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat,” kata Darmono.
Lebih lanjut, kritik yang disampaikan pers bukan bentuk perlawanan, melainkan bagian dari tanggung jawab profesi dalam menjalankan amanat masyarakat. “Jika mengkritik dianggap melawan, perlu diingat bahwa seorang pemimpin menerima mandat dari rakyat dan digaji dari uang rakyat. Jangan memberi contoh buruk, apalagi disampaikan di atas podium resmi,” imbuhnya. (rsy/sit)













