Hukum & Kriminal
Bupati Lumajang Pimpin Pemusnahan 3 Ribu Botol Miras Hasil Pelanggaran Perda

Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, didampingi Wakil Bupati (Wabup) Yudha Adji Kusuma, memimpin pelaksanaan pemusnahan sekitar 3 ribu botol minuman beralkohol hasil sitaan dari tiga perkara pelanggaran Perda tentang peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Jalan Alun-Alun Utara, Kamis (23/07/2026) tadi. Gelaran ini, merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), yang konsisten dan menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pemusnahan yang dilakukan, sebagai bagian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut, sekaligus menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap Perda akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Indah mengatakan, bahwa penegakan Perda tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif. “Kegiatan hari ini menjadi pelajaran bagi semua, khususnya para pedagang agar tidak lagi memperdagangkan barang-barang sejenis yang melanggar aturan. Saya juga berharap ini menjadi sosialisasi dan penyuluhan bagi generasi muda agar tidak mengonsumsi minuman keras karena dampaknya sangat merugikan diri sendiri maupun lingkungan,” kata Bupati Lumajang.
Baca juga :
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tiga perkara pelanggaran Perda mengenai peredaran minuman beralkohol tanpa izin bupati. “Pada hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti ini kurang lebih berjumlah 3 ribu botol minuman beralkohol dari tiga perkara pelanggaran Perda terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin bupati,” ujarnya.
Masih menurut Ristu, perkara tersebut merupakan tindak lanjut inspeksi mendadak yang sebelumnya dilakukan Bupati Lumajang bersama Forkopimda di sejumlah lokasi penjualan minuman beralkohol. Seluruh pelanggar telah dijatuhi pidana denda, sedangkan barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan.
Dirinya menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap Perda sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa. “Apabila masih terdapat pelanggaran serupa, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen pemerintah daerah bersama Forkopimda adalah memastikan setiap ketentuan Peraturan Daerah ditegakkan secara konsisten,” tegasnya.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lumajang, aparat penegak hukum dan seluruh unsur Forkopimda, penegakan Perda diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat rasa aman masyarakat serta menciptakan iklim sosial yang tertib, kondusif dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (kom/lmj/gie)
















