Kota Malang
Soroti Kekosongan Jabatan, Arief Wahyudi sebut Pemkot Malang Gagal Menata Organisasi

Memontum Kota Malang – Banyaknya kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menjadi sorotan Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi. Dirinya menilai, lambatnya pengisian jabatan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penataan organisasi pemerintahan.
Pria yang akrab disapa Arief, itu mengatakan bahwa hampir seluruh fraksi DPRD Kota Malang telah memberikan catatan terkait kekosongan jabatan. Namun, hingga kini tindak lanjut dari eksekutif dinilai belum maksimal.
“Lambatnya pengisian kekosongan jabatan, kan semua fraksi melakukan sorotan terkait itu. Tetapi tindak lanjutnya juga tidak terlalu kencang,” ujar Arief, Senin (27/07/2026) tadi.
Dirinya menilai, kondisi tersebut berdampak pada kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena sejumlah posisi strategis masih dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt). Bahkan, terdapat jabatan yang diisi oleh Pelaksana harian (Plh) hingga hampir satu tahun.
“Gagal dalam menata organisasi. Gagal mengatur organisasi, sehingga turunannya kinerjanya terhambat. Plh itu sudah berapa lama?” tegasnya.
Arief menyebut, pengisian jabatan seharusnya menjadi perhatian serius Pemkot Malang, mengingat banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang yang dinilai memiliki kompetensi. Saat disinggung, terkait rencana Pemkot Malang akan mendatangkan pejabat dari luar daerah, Arief berharap pemerintah tetap memprioritaskan ASN internal yang telah memiliki rekam jejak dan memahami birokrasi di lingkungan Pemkot Malang.
Baca juga :
“Potensi ASN Kota Malang ini kuat-kuat, baik-baik. Buktinya banyak penghargaan. Itu kerja-kerja teman-teman yang di bawah,” katanya.
Namun, Arief menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada kualitas ASN, melainkan manajemen pengelolaan ASN di lingkungan Pemkot Malang.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa catatan DPRD terkait kekosongan jabatan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Malang. Tentu pengisian jabatan kosong menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola organisasi pemerintahan.
“Itu juga menjadi koreksi bagi kami. Untuk organisasi pemerintah yang baik tentu kita akan segera (melakukan pengisian),” ucap Ali.
Ditambahkannya, Wali Kota Malang, sebelumnya telah menyampaikan target pengisian jabatan pada Juli 2026. Dengan waktu yang tersisa, rekomendasi DPRD tersebut semakin memperkuat langkah Pemkot Malang untuk segera melakukan penataan.
“Semoga dalam waktu yang tersisa ini bisa segera dilakukan, karena ini menjadi rekomendasi resmi dari hampir seluruh fraksi terkait 79 kekosongan posisi di Pemerintah Kota Malang,” imbuh Ali. (rsy/sit)












