Blitar

Pengedar Sabu Blitar Beli dari Napi Lapas Madiun

Diterbitkan

-

Pengedar Sabu Blitar Beli dari Napi Lapas Madiun

Memontum Blitar — Dua pengedar sabu jaringan Lapas Madiun dibekuk Satuan reserse narkoba Polres Blitar Kota. Kedua pengedar tersebut adalah S (49) warga Srengat Kabupaten Blitar dan FQ (42) warga Sanankulon Kabupaten Blitar. Saat ini mereka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Blitar Kota.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, malalui Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Huwahila Wahyun Yuha. Dan dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu seberat 0,39 gram yang dikemas dalam plastik klip. Sebuah telefon genggam dan sebuah kartu ATM.

“Pengakuan kedua tersangka, mereka memesan sabu dari seorang pengedar yang dikendalikan seorang napi lapas Madiun,” kata AKP Huwahila Wahyun Yuha kepada wartawan, Senin (19/2/2018).

Lebih lanjut Huwahila menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan di rumah masing-masing tersangka tanpa perlawanan. Penagkapan ini berawal, petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, jika di wilayahnya ada peredaran narkoba. Setelah diselidiki petugas berhasil mengamankan S tersangka pertama. Di depan penyidik S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FQ, warga Sanankulon Kabupaten Blitar.

Advertisement

“Mereka memesan barang tersebut dari seorang napi di Lapas Madiun, yang mengendalikan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Blitar Kota dari dalam lapas. Barangnya sudah ada di Blitar, namun untuk mengedarkannya memang harus melalui persetujuan seseorang yang ada di Lapas Madiun itu”, ungkap Huwahila.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1, Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (an/jaryan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas