Sidoarjo

Perjanjian Kredit Tanpa Fidusia, Korban Lapor OJK

Diterbitkan

-

ANGKER : Kantor FIF Jalan Pahlawan tempat menahan motor Honda Beat Nopol 3394 QF milik Andik Djoko Triwahono. (fan)

*Polresta Sidoarjo Tolak Laporan Korban Perampasan Motor Debt Colektor FIF (4/habis)

 

Memontum Sidoarjo—- Kasus perampasan sepeda motor Honda Beat Nopol W 3394 QF oleh dept colektor FIF Jalan Pahlawan Sidoarjo menemui babak baru. Itu setelah Andik Djoko Triwahono (38), warga Perum Sidokare Indah Blok N Sidoarjo selaku pemilik kendaraan meminta pendampingan LSM JCW Sidoarjo.

Pertemuan yang dilaksanakan di kantor JCW Sidoarjo, Ruko Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo, Andik didampingi Nanang Romy bertemu langsung ketua JCW Sigit Imam Basuki.

Advertisement

Korban memaparkan jika motor Honda Beat Nopol W 3394 QF yang dikendari istrinya dihadang 6 orang dep colektor FIF di jalan Tamrin kemudian dipaksa ke kantor FIF Jalan Pahlawan.

Padahal saat ini motor yang sempat nunggak 2 bulan telah di bayar lunas di FIF Surabaya. Harusnya ketika sudah dibayar lunas , perampasan itu tidak terjadi . Tetapi ini tidak, ketika angsuran terakhir sudah dibayar motor justru dirampas dengan dikandangkan di FIF Jalan Pahlawan Sidoarjo.

Menanggapi paparan itu, Sigit menyatakan jika Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

“Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012,” kata Sigit mengutip PMK.

Advertisement

Dan menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasan pihak yang mengalihkan.

Lebih lanjut dikayakan Sigit, Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. “ Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut,” terangnya.

Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

“Kami telah melacak jika FIF diiduga dtidak mendaftarkan Fidusia atas kredit motor Honda Beat Nopol W 3394 QF. Pelanggaran ini akan kami laporan ke OJK,” terang Sigit. (fan/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas