Sidoarjo
Kejari Sidoarjo SP3 Dugaan Korupsi Pungli PG Krembung
Memontum Sidoarjo—– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) senilai Rp 1,6 miliar di Pabrik Gula (PG) Krembung. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Sidoarjo berdalih lantaran perkara dugaan korupsi itu tidak cukup bukti.
Padahal, sebelumnya tim penyidik Pidsus, Kejari Sidoarjo menetapkan 2 tersangka dalam perkara ini. Yakni
Manajer Keuangan PG Krembung, Dadang Retyo Karnoto dan Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) PG Krembung Moh Suyono.
Namun kedua tersangka ini, akhirnya dinyatakan bebas dan keluar dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Sidoarjo, paska gugatan praperadilan kedua tersangka dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Untuk sementara karena kurang cukup bukti, kasus dugaan korupsi PG Krembung dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mulai kemarin,” terang Kasi Pidsus, Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto kepada Memo X pekan lalu saat ditanya perkembangan penyidikan perkara ini.
Kendati demikian, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Sumenep ini, tidak menutup kemungkinan perkara itu bakal dibuka lagi. Meskipun sudah dikeluarkan surat SP3.
“Selama ada dan ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan bakal dibuka lagi,” tegasnya.
Adi mengakui sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menetapkan 2 tersangka kasus dugaan pungli petani di PG Krembung pada Tahun 2017 lalu. Namun kedua tersangka bebas lantaran gugatan kedua tersangma dikabulkan majelis hakim.
“Mereka (kedua tersangka) bebas dan keluar dari tahanan karena gugatan pra peradilan mereka dikabulkan majelis hakim,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) PG Krembung, Moh Suyono dan Manajer Keuangan PG Krembung, Dadang Retyo Karnoto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh tim penyidik Pidus Kejari Sidoarjo dan dititipkan di Lapas Kelas II-A Delta Sidoarjo, Senin (6/11/2017). Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan, setelah tim penyidik Kejari memeriksa Ketua APTRI dan Manajer Keuangan PG Krembung sekitar 5 jam.
Namun saat ditahan itu, kedua tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Dalam gugatan praperadilan itu, kedua tersangka menang dan gugatannya dikabulkan majelis hakim. Oleh karenanya kedua tersangka dibebaskan dari tahanan Lapas Kelas II A Sidoarjo paska putusan gugatan praperadilan itu dikabulkan. (wan/yan)