Kediri
Lahan SLG Caplok Tanah Warga, Pemkab Kediri Digugat Penjual Nasi Rawon
Memontum Kediri — Kasus dugaan penyerobotan tanah warga yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri untuk jalan raya pintu masuk Simpang Lima Gumul (SLG) sebelah timur memasuki sidang ke 8 dengan materi peninjauan Setempat (PS) ke satu pada selasa (10/4/2018) jam 08.30.
Kasus sengketa tanah yang disidangkan kemarin, bahwa tanah warga yang diduga diserobot Pemerintah Kabupaten Kediri itu sebidang tanah darat seluas 0.11 Ha dan sebidang tanah seluas 0.578 Ha yang keduanya terletak di Desa Kranggan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Sedangkan sesuai buku C Desa Kranggan No.20 Blok GL dan penjelasan tertulis dari Kantor BPN Kabupaten Kediri tanggal 2 desember 2014 No. 5703/300-3506/ XII/2014, tanah tersebut adalah milik sah ahli waris Kasan Marjo.
Sampai dengan saat ini Pemkab Kediri belum pernah minta ijin kepada para pemegang hak (ahli waris Kasan Marjo) atas dimanfaatkan lahan milik ahli waris saat ini telah dibangun menjadi jalan raya SLG, bahkan Pemkab Kediri juga belum pernah membeli/mengganti rugi kepada ahli waris Kasan Marjo selaku pemegang hak yang sah atas tanah tersebut.
Dalam sidang agenda PS dengan majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim dan dua anggota serta Panitera.
Pihak tergugat 1 yakni Kepala Desa Tugurejo Sobirin, tergugat 2 Kepala Desa Kranggan dan tergugat 3 Pemerintah Kabupaten Kediri yang diwakili nenerapa orang staf. Sedangkan dari penggugat terlihat Pengacara senior Danan Prabandaru. SH. MH, dan ahli waris Kasan Marjo.
Pengukuran lahan dilakukan oleh BPN Kabupaten Kediri di pimpin langsung oleh Untoro dengan beberapa anggotanya dan disaksikan oleh Majelis Hakim, dan semua pihak yang lagi bersengketa.
Fakta dalam persidangan kemarin, ada kejanggalan, karena saat Majelis hakim bertanya kepada tergugat ke 1 yakni Kades Tugurejo, “Siapa yang menanam tebu dilahan ini”, langsung di jawab Kades dan Stafnya tidak tahu menahu dengan raut muka bingung, padahal aset tersebut diakui dan diklaim aset desa Tugurejo.
Sedangkan saat Majelis Hakim bertanya hal yang sama pada tergugat dua yakni Desa Kranggan sama Sekdes juga langsung menjawab tegas tidak tahu. Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada 24 april 2018 dengan agenda menghadirkan saksi dari semua pihak. (aji/edi/nay)