Gresik

Divonis Percobaan, 3 Aktivis Save Alun Alun Gresik Tidak Ditahan

Diterbitkan

-

Memontum Gresik—Sidang putusan terhadap terdakwa 3 aktivis “Save Alun Alun” di Pengadilan Negeri (PN) Gresik berlangsung menegangkan. Ratusan simpatisan massa dari berbagai elemen masyarakat hadir menggeruduk untuk memberikan dukungan terhadap 3 aktivis ini, Rabu (2/5/2018).

Selain masyarakat, nampak hadir pula massa dari DPW Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Gresik yang turut hadir pada sidang putusan ini. Dengan memekikkan takbir sebanyak 3 kali, massa FPI dan masyarakat menggeruduk bahkan sejak pintu gerbang masuk Gedung PN Gresik di Jalan Permata Perumahan Bunder, Kebomas Gresik.

Massa pun berbaris rapi dan berorasi sambil memekikkan takbir di depan ruang sidang Candra sambil menunggu sidang dimulai. Dengan pengamanan ketat aparat Kepolisian dari Polres Gresik, ruang sidang akhirnya dibuka dan lantaran kapasitas ruang sidang yang kecil, hanya beberapa perwakilan massa dan keluarga terdakwa yang diperbolehkan masuk.

Pekikan takbir kembali diteriakkan saat sidang yang diketuai oleh hakim Putu Gede Hariadi SH dimulai bersama dengan hadirnya 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thesar, Pompy, dan Hadi Sucipto serta tim pengacara dari ketiga terdakwa. Satu persatu, 3 terdakwa bergantian duduk di kursi terdakwa untuk menjalani sidang putusan dengan pasal yang berbeda. 3 terdakwa tersebut adalah Abdul Wahab (43) dari forum Masyarakat Gresik Peduli Keadilan (MGPK), Rizqi Siswanto (22) dari PMII, dan Imam Fajar Rosyidi (23) dari komunitas PKL Alun-alun. Ketiganya didakwa dengan pasal berbeda, yakni pasal 160, pasal 170, dan pasal 351, tentang Penghasutan, Pengerusakan, dan Pengeroyokan saat demo penolakan revitalisasi alun-alun beberapa waktu lalu di Kantor Pemkab Gresik yang mengakibatkan pintu gerbang jebol.

Advertisement
 Suasana sidang dan beberapa ormas memberikan dudukungan kepada terdakwa

Suasana sidang dan beberapa ormas memberikan dudukungan kepada terdakwa

Majelis hakim PN Gresik akhirnya menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU hukuman percobaan terhadap ketiga aktivis save alun-alun Gresik. Rizqi Siswanto, aktivis PMII dijatuhi vonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 10 bulan penjara. Kemudian ada Imam Fajar Rosyidi, dari Komunitas PKL alun-alum yang dijatuhi vonis 7 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yaitu 7 bulan penjara. Dan yang terakhir adalah Abdul Wahab, aktivis MGPK yang dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yaitu 12 bulan Penjara.

Vonis tersebut ditambahi dengan masa percobaan dengan tempo yang berbeda-beda. Oleh karena itu, ketiganya tidak perlu menjalani kurungan selama mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama. Usai pembacaan putusan, kdua belah pihak baik JPU maupun Tim pengacara terdakwa memilih Pikir Pikir dengan putusan ini. Usai sidang, ketiga terdakwa langsung menyalami Ketiga Hakim, tim JPU, Tim Pengacara, dan pekik takbir pun kembali bergemuruh didalam ruang sidang.

Nashihan, Ketua tim pengacara dari ketiga terdakwa mengatakan, pihaknya tidak berhenti dalam putusan ini. Karena bisa jadi nanti pihaknya akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) atau kasasi di Mahkamah Agung (MA) bila diperlukan. “Kita masih harus berjuang demi kawan-kawan kita yang perkara hukumnya belum tuntas. Seperti saudara kita Wahab yang menjalani percobaan selama 2 tahun, saudara Rizqi satu tahun setengah percobaan dan saudara Fajar satu tahun percobaan,” ujar Nasihan seusai sidang.(gbr/sgg)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas