Gresik

Opsnal Pidek Polres Gresik Gagalkan Peredaran Miras, 480 Botol Vodka Disita

Diterbitkan

-

ratusan botol miras didalam mobil disita polisi

Memontum Gresik—-Unit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran minuman keras. Tak tanggung tanggung 480 botol minuman keras jenis Vodka tersebut berhasil diamankan anggota Opsnal unit Pidek Polres Gresik di Jalan Raya Banjarsari menjelang sholat subuh, Rabu (2/5/2018).

Tak hanya itu, selain 480 botol minuman keras yang dikemas dalam 20 karton tersebut, polisi juga mengamankan dua orang laki laki warga Kabupaten Kediri yang diduga sebagai pelaku. Mereka adalah, RIZ, (23) warga Dusun Karangdowo Rt 01 Rw 02 Desa Pehwetan, Kecamatan Papar Kabupaten Kediri dan PRAS, (29) warga jalan Gunung Bromo Rt 1 Rw 12 Desa Jenggotan Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.

“Selain mengamankan dua pelaku dan 480 botol miras jenis vodka kami juga mengamankan 1 Unit kendaraan Daihatsu Xenia nopol AG 1336 F warna putih, 1 lembar STNK kedaraan Daihatsu Xenia nopol AG 1336 F warna putih atas nama Gatot Arsiono.H.S.Pd. MM dan sepuluh buah jirigen kosong warna putih kemasan 35 liter.” Ujar Iptu Turkhan Badri SH, Kanit Pidek Polres Gresik.

Turkhan menambahkan, pada hari dan waktu tersebut diatas saat anggota Opsnal unit Pidek melaksanakan patroli subuh, tepatnya di Jalan Raya Banjarsari Kecamatan Cerme mendapati ada kendaraan Xenia warna putih berjalan dari arah selatan terlihat membawa muatan cukup berat, karena merasa curiga akirnya kendaraan tersebut dihentikan.

Advertisement

” Berawal dari kecurigaan tersebut akirnya kami melakukan pemeriksaan dan didapati muatan berupa Minuman keras jenis Vodka.” Katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Turkhan, menurut keterangan pelaku minuman keras tersebut berasal dari seseorang yang berada di Kediri dan rencananya akan diedarkan di wilayah Gresik.

“Untuk sementara karena ini awal kami masih melakukan pengembangkan ke pemilik atau produsen Minuman keras tersebut. Selain kita berkoordinasi dengan BPOM. Sementar untuk ancaman kita jerat dengan pasal 140 atau pasal 86 ayat (2) atau pasal 142 atau pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.”pungkasnya.(sgg/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas