Kabupaten Malang

Residivis Keranjingan Game Online HP, Game Moba?

Diterbitkan

-

KOAS TAHANAN : tersangka ditahan di Polsek Singosari. (foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang —Sejak bocah sampai berusia 19 tahun, tersangka M Sandi Prasetyo, telah berurusan dengan hukum sebanyak 3 Kali. Kamis (21/6/2018) dini hari, Pemuda Jalan Simpang Suropati, RT04/RW01, Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, kembali berulah.

Sekitar 02.30, tersangka segera diamankan anggota Reskrim Polsek Singosari di Jalan Anusopati, No 32, RT06/RW 07, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Malam itu, ia kepergok mencuri di rumah keluarga Wawan Sofyan (42).

“Barang bukti juga kami amankan dari lokasi dan dalami keterangan tersangka, ” ungkap Iptu Supriyono, Kanit Reskrim Polsek Singosari, kepada Memontum.com.

Mantan KBO Satuan Reskrim Polres Malang ini kemudian menyebut barang bukti berupa, uang tunai Rp 3.049.000, tas wanita berbahan rajut coklat, dompet wanita  coklat MONT BLANC, dompet laki-laki warna coklat berlambang huruf ” D ” dan HP merk HAIER, tipe Andromax A26C4H putih silver.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan penyidik terungkap, tersangka bukan pemain lawas. “Tersangka sudah 6 kali melakukan pencurian dan 3 kali masuk LP.

Aksinya di Singosari semua, sejak kasus anak dibawah umur, hingga sekarang dewasa,” terang Supriyono.

Lalu apa motif tersangka tak jera melakoni pencurian? Iptu Supriyono menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku senang berhura-hura dan bermain game online.

“Uangnya hanya untuk senang, termasuk main game. Aksinya bisa jadi pengaruh HP untuk main game online,” terang Supriyono sembari tak menyebut nama game yang disukai tersangka. (sos)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas