Kabupaten Malang
Ngaku Dapat Warisan 9 Miliar, Tipu Belasan Orang
Memontum Malang – Nasikah (39) berlebaran di terungku alias hotel prodeo Polres Malang. Ibu 2 anak warga Jalan Nusa Indah RT09/RW05, Dusun Tamanayu, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini ditahan karena kasus penipuan.
Bukan seorang dua orang, ia dilaporkan 4 orang sekaligus. Kebanyakan tetangga dekat rumah tersangka. Menurut hasil pulbaket Reskrim Polsek Kepanjen, ada belasan orang yang terperdaya omongan tersangka.
Satu korban menderita kerugian senilai Rp 60 jutaan. Yakni, Supani (64) warga Jalan RA Kartini RT04/RW0RW01, Dusun Tamanayu, Desa Jatirejoyoso, Kepanjen Malang.
Meski telah merugikan para korban, tersangka ngotot telah mencicil kerugian korban. Bahkan ia ngotot pula memberi perhiasan emas palsu. “Separuh saya sudah cicil cicil itu. Waktu itu suami sakit. Kakinya sakit. Kusaeni (48), sempat ke Tedja, Wava, sekarang sudah sembuh, ” aku tersangka.