Jember

KPU Jember Plenokan Kemenangan Paslon Khofifah-Emil

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Komisi pemilihan umum ( KPU ) Kabupaten jember ,umumkan hasil Rekapitulasi Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018 di Hotel Panorama Jember,Gus Ipul – Mbak Puti menolak untuk menanda tangani hasil Rekapitulasi kabupaten Jember, Kamis (5/7/2018).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh pihak KPU Jember dalam Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Suara tingkat kabupaten dalam pesta demokrasi yang digelar pada hari Rabu 27 juni 2018.

Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi mengatakan bahwa rapat pleno Rekapitulasi suara ini menetukan jumlah suara di tingkat kabupaten,”Hari ini KPU Kabupaten jember telah melakukan Rekapitulasi suara dalam tingkat kabupaten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Jawa Timur .”ungkapnya

Komisioner KPU Jember Anis menjelaskan hasil untuk pasangan calon nomor urut 1 mendapatkan suara 555.577 pasangan nomor urut 2 memperoleh 402.998.suara sedangkan suara yang tidak sah berjumlah 22.551.suara.sehingga total keseluruhan suara yang sah di kabupaten jember berjumlah 958.575.suara.jumlah surat suarah yang sah dan yang tidak sah berjumlah 981.126.

Advertisement

Hariyanto dan Abdul Gofur Saksi pasangan Gus Ipul – Mbak Puti mengatakan, banyaknya temuan masalah DPT “ masalah PKH mengkoordinir secara massif dan tersetruktur para penerima bantuan PKH dikumpukan oleh pendamping PKH untuk mencoblok pasangan nomor urut 1,hal ini sdh kami laporkan ke panwascam namun tidak ada tindak lanjut, maka akan kami laporkan permasalahan ini ke panwaspropinsi.”ungkap hariyanto

proses penghitungan suara hari ini berjalan aman dan lancar walau ada Protes dari saksi pasangan calon Gus Ipul – Mbak Puti menolak untuk menanda tangani hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Jember.

Menanggapi permasalahan saksi pasangan Calon tidak mau tanda tangani hasil rekapitulasi suara komisioner KPU Jember Anis, ke beberapa media mengatakan,” jadi tidak ditanda tangani berita acara rekapitulasi suara adalah hak saksi ,prosedur tetap kita jalankan rekapitulasi tetap berjalan .

Jadi rekapitulasi itu urgensinya adalah menghitung perolehan hasil ,persoalan DPT ada Jadwal tersendiri, tahapan tersendiri yang diatur dalam PKPU sehingga dalam rapat pleno terbuka KPU kita tidak membahas persoalan DPT.”jelasnya. (cw3/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas