Kota Malang

Maling HP Beraksi di Kampus UM

Diterbitkan

-

Oka saat diamankan petugas Polsekta Klojen. (ist)

Memontum Kota Malang—Oka Adi Hermawan (33) warga Jl Arif Margono Gang VIII, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (22/7/2018) sekitar pukul 11.00, dibekuk petugas Polsekta Klojen. Dia dibekuk saat sedang berada di Warnet KNet di Jl Kebalen, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Adapun BB (Barang Bukti) yang diamankan petugas berupa Hp merk Sony Experia Z3 chasing warna hitam, HP Oppo Neo 5 chasing warna hitam dan dompet berisi surat-surat penting dan uang Rp.150 ribu. Barang-barang tersebut adalah hasil curian di dalam aula lantai 2 gedung UKM sanggar tari karawitan UM.

Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa sebelumnya Angga Husmawan (22) mahasiswa dan Kusuma Nagari (28) temannya kehilangan HP miliknya saatbdi tinggal di Aula Lantai 2 UKM Sangar Tari Karawitan UM.
Terang saja keduanya kaget hingga segera melakukan pencarian. Setelah mengetahui ponsel dan dompetnya hilang, keduanya segera.melapor ke Polsekta Klojen. Atas laporan itu petugas Polsekta Klojen bergerak cepat melakukan pelacakan.

Dalam pelacakan posisi HP tersebut berada di dalam warnet KNet. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga berhasil menangkap Oka. Karena tertangkap basah membawa barang bukti, Oka tidak lagi bisa mengelak. Karena lokasinya berada di wilayah hukum.Polaekta Lowokwaru, Oka akhirnya dilimpahkan ke Polsekta Lowokwaru.
Kapolsekta Klojen Kompol Budi Harianto SH membenarkan adanya penangkapan itu. “Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP. Karena hasil.penelusuran TKP nya di wilayah Lowokwaru, tersangka kami limpahkan ke.Polsekta Lowokwaru.(gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas