Kota Malang
Sengketa Tanah 4530 m2 di Ponpes Bahrul Magfiroh, Mbah Supinah Minta Keadilan
Memontum Kota Malang—-Supinah (76) warga Jl Tlogo Indah Gang IV, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, hingga Minggu (22/7/2018) siang, masih mencari keadilan untuk dirinya dan anak cucunya. Bagaimana tidak, harta warisan orang tuanya yakni Alm Roesmini alias Saripin, masih dikuasai oleh Hj Chasanah Cs, yang tak lain adalah keponakannya.
Saat dikunjungi di rumahnya, Supinah mengatakan bahwa pihaknya akan terus mencari keadilan. ” Saya juga kan seharunya dapat warisan dari bapak saya. Kok tiba-tiba sudah ada yang dijual oleh ponakan-ponakan saya. Chasanah sendiri adalah anak dari Ramsi, saudara saya. Saya dan anak cucu saya tidak dibagi sama sekali. Saya juga punya hak warisan itu. Tapi ke 2 tanah itu dikuasai oleh ponakan saya. Bahkan salah satunya sudah dijual tanpa pemberitahuan kepada saya,” ujar Supinah.
Supinah mengatakan bahwa dia tidak pernah diberitahu oleh Chasanah Cs kalau tanah seluas 4540 m2 sudah dijual ke Ponpes Bahrul Magfiroh di Jl Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru. ” Saya tidak pernah diberitahu. Saya merasa dibohongi sebab saya tidak pernah memberi ijin untuk menjual tanah itu. Saya pernah tanya-tanya malah ditakut-takuti akan di polisikan. Cap jari saya dan tanda tangan anak-anak saya dipalsukan. Kini pemalsuan tanda tangan itu sudah dilaporkan anak saya Polsekta Lowokwaru,” ujar Supinah.
Saat Memo X dan beberapa wartawan berkunjung ke tanah 4530 m2 di area Ponpes Bahrul Magfiro, tampak tanah tersebut masih kosong. Namun sejak beberapa hari ini pihak Ponpes sudah mulai melakukan pembangunan di tanah tersebut. Bahkan terlihat pemasangan Paku Bumi yang tentunya nanti akan dibuat bangunan besar. “Ini masih proses sengketa kok sudah di bangun. Kami akan terus meminta keadilan. Karena tanah iitu juga adalah hak ibu saya dan juga ahli waris.
Seperti diberitakan sebelumnya keluarga Supinah, ahli waris dari Alm Roesmini alias Saripin, mencari keadilan. Bahkan saat ini pihaknya sudah melakukan gugatan ahli waris di Pengadilan Agama Kota Malang. Yakni tergugatny Hj Chasanah Cs yang masih keponakan Supinah.
Bagaimana tidak sebagai anak Alm Saripin, Supinah tidak menndapatkan haknya. Hal itu dikarenakan tanah peninggalan Saripin dengan Persil 129 dengan tanah seluas 2350 M2 yang berlokasi di Jl Tlogosuryo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Persil 131 tanah seluas 4530 M2 di Jl Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru telah dikuasai oleh Hj Chasanah Cs. Bahkan tanah 4530 m2 tersebut pada 2015 lalu sudah dijual ke Ponpes Bahrul Magfiroh.
Menurut keterangan Hermono (57), warga Jl Tlogo Indah, Gang IV, Kecamatan Lowokwaru, yang tak lain adalah menantu dari Supinah, ahli waris dari alm Saripin, menyebutkan bahwa Roesmini alias Saripin menikah Paimah memiliki 3 anak. Yakni Ramsi, Supinah dan Paniri. Saripin meninggal 1986 dan Paimah meninggal Tahun 1997.
Anak pertama, Ramsi memiliki 3 anak yakni Hj Chasanah, Sunarti dan Dasini. Anak ke 2 yakni Supinah memiliki 5 anak diantaranya Rusmiatin, Wiwik, Heri, Sujiatin dan Nurjanah. Sedangkan anak ke 3 yakni Paniri tidak memilikinanak dan sudah meninggal dunia. ” Ramsi sudah meninggal. Dia punya 3 anak. Supinah punya 5 anak sedangkan Poniri sudah meninggal dan tidak punya anak,” ujar Hermono.
Kedua bidang tanah warisan Saripin dikuasai oleh ahli waris alm Ramsi. ” Tanah dikuasai oleh keluarga ahli waris Alm Ramsi. Ke 2 objek dikuasai Chasanah. Bahkan Persil 131 berupa tanah seluas 4530 m2 di Jl Joyo Agung sudah dijual oleh mereka e Ponpes Bahrul Mahfiroh. Ahli waris Supinah tidak.pernah mendapatkan apa-apa. Sedangkan Persil 129 juga masih dikuasai mereka. Dengan gugatan ini kami memuntut keadilan,” ujar Hermono.
Dalam persidangan sebelumnya terkuak juga terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh pihak tergugat. ” Yang menjual tanah itu ke Pondok Bahrul Magfiroh adalah pihak Chasanah. Pernah dalam persidangan para tergugat menunjukan surat kuasa dari ahli waris Supinah untuk menjual tanah tersebut. Padahal kami tidak pernah memberi kuasa untuk menjual tanah itu. Kami tidak pernah menyetujui. Jap jempol Supinah, tanda tangan Sujiati, Heri, Rumiatin dan Nurjanah semua dipalsukan. Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan itu, kami sudah melapor ke Polsekta Lowokwaru,” ujar Hermono. (gie/yan)