Kabupaten Malang
Arek Lowokwaru Bisnis Ganja ke Sumawe
Memontum Malang —Depan Indomaret Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, pemuda mengaku dari Lowokwaru disergap anggota Reskrim Polsek Sumbermanjingwetan, Senin (20/8/2018) sore.
Tersangka mengaku bernama, Chandra Risky Franata (23) warga Jalan Candi Telaga Wangi RT01/RW01, Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dia diamankan anggota Reskrim Polsek Sumbermanjingwetan terkait penjualan sebungkus daun ganja kering seberat 2, 19 gram. Jadi barang bukti pula, uang senilai Rp 100 ribu rupiah.
Berdasar rilis Pers Humas Polres Malang, tersangka kini menjalani pemeriksaan di Polsek Sumbermanjingwetan. Mula penangkapan, petugas mendapat informasi adanya transaksi barang terlarang.
Dua anggota Reskrim kemudian mengintai dari kejauhan dan mendapati pemuda mencurigakan. Saat ditangkap, ia tidak berkutik lantaran mengeluarkan bukti sebungkus ganja. Dompet hitam turut menjadi barang bukti.
Kini, kasus tersangka ditangani Polsek Sumbermanjingwetan dan tersangka menginap di rumah tahanan Polsek. Sejak ditangkap, tersangka diperiksa itensif guna pengembangan lebih lanjut asal mula daun ganja itu. (sos)