Kabupaten Malang

Warga Tegalrejo Sumawe Gugat Negara Rp 30 Triliun, Pasca Putusan Penyerobotan Lahan PTPN XII Pancursari

Diterbitkan

-

Warga Tegalrejo Sumawe Gugat Negara Rp 30 Triliun, Pasca Putusan Penyerobotan Lahan PTPN XII Pancursari (2)

Memontum Malang – Pasca sidang putusan kasus penyerobotan lahan Seluas 177 hektar dengan tersangka Ari Ismanto Kades Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang, Selasa (28/8/2018) dengan vonis 3,5 tahun Selasa (28/8/2018) lalu. Ari dijerat pasal 107 huruf a juncto pasal 55 huruf a UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan‎. Kasus Ari ini juga sesuai dengan perkara nomor 859/ Pid.Sus/2017/PN Kepanjen.Dengan vonis tersebut,melalui kuasa hukumnya,dia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Selanjutnya, puluhan warga desa setempat datang dalam acara sidang lanjutan kasus tersebut di PN Kepanjen Kamis (6/9/2018). Mereka justru melayangkan tuntutan ganti rugi kepada negara sebesar Rp 30 Triliun atas aset mereka. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, M Saifudin akhirnya ditunda. Ini setelah pada sidang pertama juga ditunda karena ketidak hadiran kuasa hukum dari pihak tergugat.

“Sidang kami tunda sampai 11 Oktober 2018. Kami harap kuasa hukum pihak pengugat agar bisa hadir secara lengkap, agar persidangan bisa cepat diselesaikan,” tegasnya. Sementara,kuasa hukum warga Desa Tegalrejo Mintarsa Anuraga mengatakan dengan ditundanya sidang kedua ini pihalnya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

“Ini kan proses perdata, mereka tidak menghadiri sidang itu adalah hak dari mereka, tapi jika tiga kali tidak hadir dalam persidangan, berati mereka telah mengugurkan haknya, dan bisa diputus secara in absentia,” ucapnya.

Advertisement

Gugatan tersebut00, lanjut Mintarsa, dilayangkan kepada PTPN XII Pancursari, PTP III Medan, Kementrian Dalam Negeri dan Badan Pertahanan Nasional yang telah menerbitkan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) No.2 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Kabupaten Malang.

“Dalam gugatan yang kami ajukan ini, kami menuntut negara sebesar Rp 30 triliun, karena SHGU No.2 Tahun 2015 dinilai cacat hukum dan ada upaya pemalsuan sehinga merugikan masyarakat Desa Tegalrejo,” tegasnya.(sur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas