Hukum & Kriminal

Sebanyak 9 Asetnya Dieksekusi Lelang, Pengusaha Pengolahan Karet Kota Malang Ajukan Gugatan PMH ke Kota Malang

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Eka Pragawinata, (78), warga Jalan Indragiri, Kota Malang, terus mencari keadilan terkait 10 aset miliknya yang diagunkan ke Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang. Bahkan pada 27 Mei 2025, 9 dari 10 asetnya telah dieksekusi lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan total harga Rp 20,5 miliar.

Tentunya harga lelang tersebut terlalu murah dikarenakan harga aset tersebut mencapai Rp 44 miliar. Apalagi saat itu, Eka melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, SH, MH, telah mengajukan gugatan perlawan eksekusi lelang dan bahkan sampai saat ini masih proses persidangan di Pengadilan Agama Kota Malang.

Yayan Riyanto, mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan eksekusi lelang yang telah dilakukan oleh KPKNL. Sebab sampai saat ini masih ada sengketa perlawanan. “Kami masih melakukan perlawanan, namun lelang tetap dilaksanakan. Lucunya pembelinya adalah Bank Panin itu sendiri. Bagaimana Bank Panin yang mengajukan lelang melalui Pengadilan Agama, tapi Bank Panin itu sendiri yang membeli lelang dengan harga limit sebesar Rp 20,5 miliar,” ujar Yayan, Senin (21/07/2025) sore.

Tentunya hal ini sangat merugikan kliennya, sebab nilai limit itu terlalu rendah. Dirinya menjelaskan bahwa harga wajar masih di atas Rp 40 miliar. “Objek yang dilelang tidak 1 tapi ada 9 objek. Itu merugikan klien kami. Dimana  hutang klien kami hanya tersisa Rp 19,5 miliar. Harusnya tidak 9 aset yang dilelang kalau hanya untuk menutupi Rp 19,5 miliar. Ini jelas merugikan,” jelas Yayan.

Advertisement

Baca juga :

Karena merasa dirugikan, pihaknya secara resmi telah mengakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Malang pada 18 Juli 2025. Dengan register perkara 224/Pdt.G/2025/PN Mlg. Yakni PT Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang sebagai tergugat I, Kepala KPKNL Malang tergugat II, Notaris Diah Aju W sebagai turut tergugat I dan Kepala Kantor ATR//Pertanahan Kota Malang sebagai turut tergugat II.

“Intinya gugatan adalah perbuatan melawan hukum. Perbuatan Bank Panin yang membeli sendiri objek lelang adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi dibeli dengan harga jauh dari pasaran. Kalau alasannya tidak ada yang mau beli, itu kan wajar karena masih ada gugatan. Selain itu, kami berharap lelang eksekusi objek jaminan klien kami yang telah dilaksanakan oleh KPKNL Malang, tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Yayan.

Dikatakan Yayan, bahwa  apa yang dialami kliennya sangat miris, tidak hanya 9 objeknya saja yang dilelang dengan harga murah, namun biaya lelang dan beberapa item lainnya juga dibebakan kepada kliennya. “Hutang klien kami Rp 19,5 miliar, namun karena ada biaya seperti biaya lelang dan beberapa lainnya, hutang klien kami yang awalnya Rp19,5 miliar menjadi Rp 21 miliar. Ini sangat miris sekali,” imbuhnya.

Diketahui bawa pada 2015, Eka Pragawinata telah minjaman uang Rp 25 miliar ke Bank Panin Dubai Syariah. “Dalam petjalanan hutang itu sudah dibayar hingga tingggal 19,5 miliar. Saat itu 2 jaminan dikembalikan tinggal 10 aset. Saat ini, 9 aset telah dilelang. Padahal 9 aset itu untuk pabrik pengolahan karet, sebagai usaha klien kami,” tambahnya. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas