Kabupaten Malang

Terkait Tower Sananrejo Turen, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang Akomodir Tuntutan Warga

Diterbitkan

-

Hearing: Belasan Warga Sananrejo Hearing di Ruang Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang. (sur)

Memontum Malang—-Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang Drs Didik Gatot Subroto mengakomodir tuntutan warga Sananrejo Kecamatan Turen Kabupaten Malang, Kamis (4/10/2018) siang tadi. Hal itu dilakukan setelah belasan warga setempat datang ke kantor dewan terkait penolakan perpanjangan izin operasional tower tersebut. Salah seorang perwakilan warga Sananrejo bernama Marotib menyebut izin kontrak operasional tower telah berakhir pada tahun 2017 lalu.

Dengan keberadaan tower itu, warga merasa terganggu karena tower yang dibangun sejak tahun 2007 tersebut dinilai menimbulkan dampak negatif. “Kami warga Sanenrejo dibayangi kekhawatiran dampak negatif tower selama kurang lebih 10 tahun, seluler setinggi sekitar 70 meter itu. Makanya warga menolak dan hari kami mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malang untuk melakukan hearing,” terang Marotib.

Tower sambungan telpon seluler ini berdiri sejak tahun 2010 lalu hingga kini juga tidak memberi manfaat apapun kepada warga selain justru dampak negatif. Warga yang terdampak berjumlah 19 kepala keluarga (KK) yang domisilinya berada di radius 60 meter dari tower berketinggian 70 meter.

“Kami diberi sosialisasi bahwa tower itu 10 tahun lalu, nanti warga-warga dikasih kompensasi 500 ribu per kepala keluarga, akhirnya warga sepakat dan tanda tangan. Kemudian ya ditinggal,” urainya.

Advertisement

Hal senada disampaikan, Diki Riskian dan Mario Indra perwakilan warga telah menyampaikan keluhan dan permohonan tidak diperpanjangnya izin operasional tower seluler tersebut dengan mengirim surat ke operator seluler pemilik tower.

“Warga hanya ingin tower seluler tersebut dihentikan izin operasionalnya. Dan instansi terkait serta Kejaksaan diharap memenuhi harapan warga,” kata Diki Riskian.

“Bukan soal ganti rugi kami ingin tower itu dicabut,” ucap Mario. Warga tidak mempemasalahkan perihal sinyal telepon seluler yang mungkin akan terganggu, warga mengkhawatirkan perihal keamanan yang dianggap mengancam mereka.

“Itu sudah 10 tahun, kami mengkhawatirkan keamanan warga,” ujar Mario. Dikatakan, warga berjanji tidak akan berbuat anarkis terhadap tower seluler tersebut. Dan warga akan terus berupaya menempuh jalur hukum sesuai aturan dan prosedur yang ada.

Advertisement

“Warga tidak ingin ada persoalan sosial serius terkait tower seluler itu,” tutur Diki.

Sementara, Drs Didik Gatot Subroto Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang menuturkan mengakomodir aspirasi para warga Desa Sananrejo. Didik mengaku perihal mediasi hearing kali ini belum menghasilkan sebuah keputusan karena harus melakukan hearing dengan melibatkan pemerintah Desa dan Kecamatan setempat, Diskominfo dan provider.

“Itu adalah problem klasik, maka dari itu kami akan mengundang pihak pemerintah Desa setempat, Diskominfo dan pihak provider, dan nantinya akan diproses peradilan tata usaha negara yang merupakan ranahnya. Hari ini masih belum ada keputusan sebatas saya menerima aspirasi,” ujar Didik mengakhiri.(sur/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas