Sidoarjo

Pemuda Tanggulangin Diciduk Edarkan Sabu-Sabu di Wonoayu

Diterbitkan

-

Pemuda Tanggulangin Diciduk Edarkan Sabu-Sabu di Wonoayu

Memontum Sidoarjo – Tersangka Tri Sungkono warga Desa Ganggangpanjang, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo dijebloskan tahanan Polsek Wonoayu. Pemuda 31 tahun ini, diringkus polisi ketika hendak bertransaksi sabu-sabu di area Perum Bumi Papan Selaras, Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu.

Saat ditangkap polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,11 gram di dalam kantong HP pemuda itu. Karena itu, tersangka langsung ditahan anggota Polsek Wonoayu.

“Tersangka ditangkap seusai petugas mendapat informasi akan ada transaksi penjualan sabu-sabu di lokasi itu. Berbekal laporan itu, petugas langsung bergerak di memantau di lokasi dan mendapatkan tersangka itu,” terang Kanit Reskrim Polsek Wonoayu Ipda Imam Seken kepada Memo X, Rabu (14/11/2018).

Lebih jauh Imam Seken menceritakan tersangka ditangkap di pinggir jalan karena gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu paket hemat itu.

Advertisement

“Memang awalnya tersangka sempat mengelak, tetapi karena petugas berhasil menemukan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dari tangan tersangka yang disembunyikan dalam cashing HP, tersangka tak bisa mengelaknya,” imbuhnya.

Sementara itu, kata Seken berdasarkan

barang bukti yang diamankan itu, tersangka langsung digelandang ke Polsek Wonoayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu sabu-sabu dan satu unit HP milik tersangka diamankan polisi.

“Tersangka bakal dijerat pasal 111 dan atau pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Wan/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas