Sidoarjo
BPPD Launching Elektronik BPHTB, Bayar Pajak di Sidoarjo Makin Mudah
Memontum Sidoarjo – Untuk membayar pajak di Sidoarjo kini makin mudah. Ini menyusul, proses pembayaran pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo bisa dilakukan secara online. Hal ini sejak dilaunchingnya pembayaran melalui program Elektronik (E) BPHTB si Sun City Hotel Sidoarjo. Dengan sistem online ini, Wajib Pajak (WP) tidak perlu bertemu petugas pajak di kantor BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Agar pembayar pajak termasuk bayar BPTHTB tidak mengantre. Pelayanan online mulai November 2018. Tujuannya agar proses pembayaran pajak lebih mudah, cepat, dan efisien,” terang Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Joko Santosa usai peluncuran E BPHTB di Suncity Hotel, Rabu (14/11/2018).
Mantan Kepala Dishub Pemkab Sidoarjo ini mencontohkan dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP), sebelumnya WP diharuskan datang ke kantor untuk mengisi formulir di kantornya. Selain itu, harus menunggu perhitungan dan sebagainya yang prosesnya butuh sekitar dua hari.
“Kalau sudah online bisa langsung diakses dari rumah, kantor atau dimana pun bisa. WP tinggal memasukkan data yang dibutuhkan, perhitungan angka BPHTB keluar dan langsung dibayar di bank,” ungkapnya.
Sementara Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah berharap dengan aplikasi baru itu, kesadaran WP untuk membayar pajak juga semakin tinggi. Apalagi, BPHB menjadi salah satu penyumbang pendapatan besar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidoarjo. Menurutnya jika di tahun 2015 menghasilkan Rp 656,6 miliar pada Tahun 2017 naik menjadi Rp 925,6 miliar.
“Ada kenaikan PAD sekitar 30 persen salah satunya dari pajak BPHTB. Karena penjualan tanah atau properti terus mengalami peningkatan. Kami harap dengan berbagai kemudahan itu PAD akan terus meningkat setiap tahun,” tegasnya.
Selain itu, Bupati bersama sejumlah pejabat juga melihat langsung beberapa WP yang memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak secara online. Setelah WP mengakses E BPHTB. Kemudian membayar melalui kantor pos atau beberapa bank yang membuka layanan. Bahkan sejumlah WP membayar pajak lewat Bank Jatim, Bank Mandiri, dan lainnya.
Di acara ini, BPPD Pemkab Sidoarjo memberikan penghargaan kepada sejumlah WP yang taat membayar pajak. Diantaranya dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi dan perusahaan swasta yang patuh pajak dan membayar pajak sebelum jatuh tempo.
“Ada 47 WP penerima penghargaan dan hadiah kegiatan ini. Ada sejumlah dinas di Sidoarjo, perusahaan swasta, industri, hiburan, hotel, restoran, pemasang reklame, dan lainnya. Penghargaan ini untuk mengapresiasi WP yang patuh membayar. Bagi yang telat diberi sanksi administrasi dan denda,” pungkasnya. (Wan/yan)