Kabupaten Malang

Air Minum Q-Mas Kantongi Ijin BPOM RI dan Sertifikat Halal MUI, Layak Dikonsumsi Umum

Diterbitkan

-

Manajemen Q-Mas saat berperan aktif sebagai sponsor utama Gebyar Panti Asuhan se Jatim

Memontum Malang—Air Minum Q-Mas M produksi Panti Asuhan KH Mas Mansur Kota Malang dibawah binaan PDM (Pengurus Daerah Muhammadiyah) Kota Malang, saat ini sudah memiliki distributor dan agen yang tersebar se Jatim. Awalnya, Q-Mas sebagai air minum dalam kemasan (amdk) diproduksi untuk kalangan sendiri. Namun, karena permintaan makin meningkat, maka untuk meningkatkan produksinya harus diproduksi massal.

Menjadi produk yang bisa dikonsumsi masyarakat umum, ternyata tidak mudah. Harus melalui prosedur perijinan yang rumit dan panjang. Termasuk ijin BPOM RI dan MUI pusat. Setelah melalui kerja keras manajemennya, kini amdk Q-Mas telah mengantongi ijin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan sertifikat halal MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Keabsahan ini mendongkrak daya saing amdk Q-Mas, karena ijin BPOM dan sertifikat halal MUI, menjadi syarat wajib dipasarkan ke masyakat umum, rumah makan, gerai retail, rumah sakit, lembaga pendidikan, hotel dan sebagainya. Karena itu, amdk Q-Mas bisa menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat, yang menghendaki amdk produk anak bangsa Indonesia.

“Jaringan distributor dan agen amdk Q-Mas, sudah tersebar se Jatim. Di seluruh kota dan kabupaten sudah ada. Jadi mudah mendapatkannya. mulai dari produk galon 15 liter, botol 1600 ml, 600 ml, 330 ml dan gelas 240 ml. Distributor dan agen kami, siap melayani pesan antar,” ujar Anita Yuli Rahmawati MSi, wakil direktur Q-Mas M.

Advertisement

Perijinan BPOM RI ini, erat kaitannya dengan pengawasan produk. Karena amdk maka BPOM tidak main-main dalam pengawasannya. Bahkan dilakukan uji mutu produk secara berkala dengan parameter pembanding laboratorium eksternal. Maka dengan ijin BPOM ini, amdk Q-Mas secara mutu, kualitas dan manfaat kesehatannya sudah dijamin negara.

Ijin BPOM ini bukan prinsip umum, namun merinci setiap item produk. Artinya setiap produk Q-Mas memiliki sertifikat ijin BPOM. Seperti gelas, botol dan galon, sudah melewati serangkaian uji BPOM RI. Maka produk Q-Mas saat ini sudah sejajar dengan air minum dalam kemasan yang selama ini mendominasi pasar dalam negeri. (yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas