Jember
Buat SIM, Urus Surat Kesehatan, Butuh Dokter Berijin dari Biddokkes
Memontum Jember – Bagi masyarakat yang mau mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan, sebaiknya tidak sembarangan membuat surat keterangan kesehatan.
Pasalnya, tidak semua fasilitas kesehatan (faskes) bisa dijadikan rujukan untuk tes kesehatan dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Jember AKP Edwin Nathanael SIK, di Sabtu (5/01/2019) siang saat dikonfirmasi memontum.com di ruang kerjanya.
Kata Edwin, hanya dokter yang sudah mendapatkan ijin dari Biddokkes yang bisa melaksanakan tes kesehatan dan Faskes yang sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 9/2012 tentang SIM.
“Itu sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9/2012 tentang pembuatan SIM,” kata Edwin.
Sambung Edwin, Dokter yang sesuai dengan Pasal 37 Perkap No 9/2012, tentang tata cara pemeriksaan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM.
Lanjut Edwin, Pemohon SIM baru atau perpanjangan juga dicek secara fisik (si pemohon SIM) apakah mampu mengemudikan dengan baik atau tidak.
“Kita tidak ingin ada hal-hal yang kemudian membahayakan keselamatan. Misalnya Secara Fisik sehat namun saat pemeriksaan ada permasalahan di persendian, maka itu menjadi catatan tersendiri dari dokter yang memeriksanya, ” terangnya. (yud/oso)