Banyuwangi
Tilep DP Mobil, Warga Balongsari Surabaya Diringkus di Banyuwangi
Memontum Banyuwangi – Tilep uang muka pembelian mobil, pria asal Surabaya dijebloskan disel tahanan Polsek Kota Banyuwangi, Selasa (15/1/2019) siang. Ditahannya Dimas Pria Perdana (34) warga jalan Balongan Tama B/5 RT 02 RW 01 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya terbukti menggelapkan DP pembelian mobil sebesar Rp. 16,4 juta.
Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanit Reskrim Ipda Nurmansyah mengatakan, ditahannya tersangka Dimas Pria Perdana ini terkait penggelapan uang muka/Down payment (DP) milik Kadir warga Perum Sobo Asri II Blok C-11 RT 03 RW 07, Kelurahan Tukangkayu. Banyuwangi.
“Pelapor (Kadir-red) memberikan uang sebesar Rp 16,4 juta kepada terlapor (Dimas Pria Perdana) untuk uang muka pembelian mobil. Namun mobil yang dijanjikan itu tidak kunjung datang akhirnya pelapor, melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Banyuwangi,” ungkap Ipda Nurmansyah, Rabu (16/1/2019) siang.
Dikatakan Ipda Nurmansyah, kasus ini dilaporkan ke Polsek Kota Banyuwangi pada 2 Januari 2019. Dan pihak pelapor mengaku ditipu oleh Dimas Pria Perdana, dan menyerahkan barang bukti berupa penyerahan uang kepada terlapor.
“Korban Percaya Karena Tersangka Perlihatkan Kartu Tanda Pengenal Dari PT United Motors Centre Cabang Mayjend Sungkono Surabaya,” papar Kanit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi.
Setelah melaporkan kasus ini, Kadir menyerahkan Barang Bukti (BB) yang sudah disita diantaranya 1 lembar surat pesanan kendaraan an. PT. United Motors Centre dan tanda terima sementara (tanda jadi) nomor 3-1800385 dan 3 lembar bukti transfer ke Bank BCA nomor rekening 4700338911 atas nama Dimas Pria Perdana, polisi pun melakukan serangkaian pemeriksaan kepada terlapor. Hingga kemudian didapat unsur-unsur yang memenuhi aspek pidananya.
“Terlapor langsung kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Dengan sangkaan melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah uang atau penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” papar pama yang pernah menjabat sebagai Kasubbag Hukum di Polres Banyuwangi ini.
Sebelum kasus ini dilaporakan ke polisi, korban Kadir menceritakan hingga dirinya tertipu dan uang DP mobilnya digelapkan oleh tersangka Dimas. Dimana kejadiannya berawal pada Jum’at 14 September 2018 sekira jam 09.00 WIB.
“Waktu itu tersangka datang kerumah korban dengan menunjukkan Kartu tanda pengenal dari PT. United Motors Centre Cabang Mayjend Sungkono Surabaya. Sehingga korban percaya,” tutur Nurmansyah.
Selanjutnya, dengan menggunakan 1 lembar surat pesanan kendaraan PT. United Motors Centre dan tanda terima sementara (tanda jadi) bernomor 3-1800385 yang ditandatangani mereka berdua, Kadir pun menyerahkan uang Rp 2 juta sebagai tanda jadi untuk pesanan mobil.
“Korban diiming-imingi akan dikirimi mobil jika uang DP nya lunas. Lalu pada bulan September 2018 itu juga uang DP mobil sesuai permintaan Dimas dilunasi dengan cara transfer ke Bank BCA nomor rekening 4700338911 an. Dimas Pria Perdana hingga total Rp 16.400.000,-,” bebernya.
Namun, setelah ditunggu-tunggu dan beberapakali Dimas dihubungi hanya memberi janji-janji saja dan ternyata semuanya adalah palsu.
“Mobil pesanan korban hingga saat laporan perkaranya dibawa ke Polsek Banyuwangi tidak pernah datang. Uang DP mobilnya juga tidak dikembalikan,” pungkas Nurman. (ras/yan)