Blitar
DPRD Kab Blitar Sepakati Bahas Empat Raperda Inisiatif
Memontum Blitar—-Sebanyak 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Blitar masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019. Empat diantaranya merupakan Raperda usulan dari komisi-komisi yang ada di DPRD Kabupaten Blitar.
Setelah melalui Paripurna Khusus DPRD Kabupaten Blitar, Senin (04/01/2019), akhirnya disepakati empat Raperda yang terdiri dari usulan Komisi I terkait Perubahan Perda nomor 8 tahun 2013 tentang perizinan, Komisi II tentang Perlindungan Petani, Komisi III tentang alat penerangan jalan, dan Komisi IV tentang upaya kesehatan disepakati untuk dibahas.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, empat Raperda usulan komisi-komisi DPRD Kabupaten Blitar sudah menjadi Raperda inisiatif dewan. Itu setelah ada persetujuan dalam Rapat Paripurna khusus dengan beberapa agenda, mulai dari penyampaian Raperda dari pengusul, tanggapan fraksi-fraksi, serta tanggapan pengusul.
“Tadi sudah disampaikan oleh setiap komisi tentang penjelasan Raperdanya. Semua fraksi akhirnya juga menyetujui agar empat Raperda itu dibahas,” kata Suwito Saren usai Rapat Paripurna.
Lebih lanjut Suwito menjelaskan, dengan adanya persetujuan dalam rapat paripurna, maka empat Raperda siap dibahas. Sementara tahapan selanjutnya, pihaknya akan menyampaikanya ke Bupati Blitar. Setelah pembahasan dari Bupati selesai dan dikirim kembali ke dewan, baru akan dibentuk pansus untuk menindaklanjutinya.
“Empat Raperda itu segera kita kirim ke Bupati, agar nantinya kita segera bisa membentuk Pansus untuk membahasanya. Biasanya pansus akan kita beri waktu sebulan untuk membahasnya,” jelasnya.
Dihari yang sama DPRD Kabupaten Blitar juga menggelar Rapat Paripurna khusus dengan agenda penyampaian laporan pansus pembahas tata tertib DPRD dilanjutkan persetujuan dan penetapan menjadi peraturan DPRD. (fjr/yan)