Kota Malang

Antisipasi Lonjakan Tarif PBB, DPRD Kota Malang Sarankan Lakukan Revisi

Diterbitkan

-

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Itu karena, didalamnya mengatur kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 357 persen.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengatakan bahwa kenaikan dari 0,055 persen menjadi 0,2 persen, itu dinilai berpotensi memicu gejolak di masyarakat. Salah satunya, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Yang saya khawatirkan itu, kalau masyarakat yang minta revisi, rapatnya di depan Balai Kota. Tapi kalau DPRD yang minta, bisa dibahas di ruang paripurna,” ujar Arief, dalam interupsi rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (13/08/2025) tadi.

Menurutnya, kenaikan tarif yang hampir empat kali lipat ini, paling berdampak pada warga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rendah. Dirinya mencontohkan, warga dengan NJOP di bawah Rp 1,5 miliar yang sebelumnya membayar 0,055 persen kini dikenakan 0,2 persen.

Advertisement

Baca juga :

“Saya lebih cocok klasifikasi seperti Perda yang lama. Harga NJOP sampai dengan Rp 1,5 miliar itu ditetapkan 0,055 persen. NJOP sampai dengan Rp 5 miliar ditetapkan 0,112 persen. Kemudian NJOP sampai dengan Rp 100 miliar ditetapkan 0,145 persen. Kemudian di atas Rp 100 miliar ditetapkan 0,167 persen. Tetapi dengan Perda yang baru semuanya ditetapkan 0,2 persen. Semuanya,” katanya.

Arief juga menegaskan, bahwa kasus yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah pusat dan daerah. “Kenaikan tarif di Malang bahkan lebih tinggi dari Pati. Kalau tidak segera direvisi, bukan tidak mungkin akan ada aksi besar di sini,” tegasnya.

Lebih lanjut Arief menegaskan, Perda dapat direvisi kapan saja tanpa harus menunggu beberapa tahun. “Senyampang masih baru, perbaiki saja. Kalau sudah direvisi, masyarakat akan paham bahwa Pemkot dan DPRD berpihak pada rakyat,” lanjutnya.

Advertisement

Meskipun dasar kebijakan tarif tunggal PBB berasal dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Arief menilai besaran tarif tetap sepenuhnya menjadi kewenangan daerah. “Kami tidak menolak single tarif, tapi 0,2 persen itu terlalu tinggi,” imbuh Arief. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas