Pemerintahan

Bakal Calon Kades Mulai Mendaftar di Situbondo

Diterbitkan

-

MENDAFTAR: Joko Dwi Ratno salah satu Balon Kades Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo saat mendaftar pada panitia Pilkades Paowan Selasa (27/8) siang. (im)

Memontum Situbondo – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tanggal 23 – Oktober 2019 mendatang, para Bakal Calon (Balon) Kepala Desa mulai mendaftar dan ada juga yang masih mengurus kelengkapan administrasi.

Hal itu merujuk Permendagri RI nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sesuai ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentang Pemilihan Kepala Desa.

Joko Dwi Ratno (48) salah seorang Balon Kades Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo menjelaskan, sebagai seorang Balon Kades pihaknya harus melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia.

Pertama, kata sosok yang hingga saat ini masih menjabat selaku Ketua RT 01, RW 02 Dusun Ardiwilis ini, pertama, surat pengantar dari panitia untuk pengurusan SKCK ke Polsek setempat dan Polres Situbondo.

Advertisement

Selanjutnya, tambah sosok yang juga mantan wakil Ketua himpunan petani (Hippa) ini, surat keterangan dari BNN terkait ketidakterlibatan seorang Balon Kades dalam penggunaan obat-obat terlarang.

Ditegaskan Joko, panggilan akrabnya mantan anggota BPD Paowan yang sudah menjabat dua kali periode sejak Tahun 2007 – 2013 dan 2013 – 2019 itu. Hal yang tak kalah penting juga surat rekomendasi dari PN (Pengadilan Negeri) tentang keterlibatannya dalam perkara hukum, baik perdata maupun tindakan pidana. Ada juga tes kejiwaan di RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo.

“Selain legalisir akte, KK, KTP di Dispenduk Capil juga izasah terakhir di Diknas Kabupaten Situbondo, ” ungkap Joko saat diwawancarai Wartawan Memontum.com / Memo X, Kamis (29/8/2019) siang. (im/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas