SEKITAR KITA

Umumkan Pasing Grade 665 PPPK, Sekda Situbondo Sampaikan 345 Masuk Formasi

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo serta Sekretaris Dinas Kesehatan Situbondo, menggelar rilis terkait dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang masuk passing grade, Senin (05/06/2023) tadi. Pelaksanaan itu, digelar di Pendopo Aryo Situbondo.

“Terkait rekrutmen PPPK maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), semua merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sementera pemerintah daerah, hanya punya kewenangan mengusulkan formasi,” ujar Sekda Wawan, mengawali rilis.

Dari jumlah sekitar 1200 pendaftar PPPK, sambung Wawan, yang lolos passing grade hanya ada 665 orang PPPK. Sedangkan, untuk formasinya hanya ada 345 PPPK. Sehingga, yang diangkat hanya dari ranking 1 hingga 345. Sementara untuk sisanya sebanyak 320, masih menunggu pedoman dari pemerintah pusat.

“Untuk sisanya 320, kita masih menunggu peraturan dan pedoman dari pemerintah pusat. Karena setiap ada rekrutmen CPNS maupun PPPK, ada pedoman yang harus kita laksanakan. Dan, apabila keuangan Pemkab Situbondo kembali normal, maka kita akan melaksanakan langkah-langkah untuk 320 PPPK yang lolos passing grade, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sekda Wawan.

Advertisement

Baca juga :

Dirinya juga menegaskan, bahwa komposisi dan pengusulan formasi ada rambu-rambu yang harus dipahami. “Yang pertama, kita harus menelaah dari sisi keuangan. Karena itu, amanat dari Undang Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Dalam UU No 1 Tahun 2022 itu, lanjut Sekda Wawan, dijelaskan untuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen komposisinya dari APBD. “Hal ini yang menjadi rekrutmen tersebut dan itu juga berdampak pada pengelolaan keuangan yang harus membayar mereka. Sedangkan, untuk belanja pegawai di Situbondo ada di posisi 31,79 persen. Artinya, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 tidak memadai dan atau tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Mengenai pengusulan formasi, ujarnya, selain memperhatikan komposisi keuangan juga ada pelaksanaan evaluasi jabatan dan analisa program kerja yang harus dihitung sesuai dengan kebutuhan. “Kalau komposisi keuangannya memadai dan analisa jabatan memadai, maka bisa diusulkan. Oleh karena itu, terkait dengan rekrutmen PPPK yang tidak kebagian formasi, kita masih menunggu pedoman dari pemerintah pusat,” paparnya. (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas