Bengkulu
Banggar DPRD Kota Bengkulu dan TPAD Godok Dana Hibah untuk KPU dan Bawaslu

Memontum Bengkulu – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), membahas Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023. Dimana salah satu poinnya, yakni tetap ada dana hibah yang diperuntukan bagi KPU dan Bawaslu Kota Bengkulu.
Dana hibah ini, nantinya diperuntukan bagi penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, yang mulai dijadwalkan 27 November 2024. Hal tersebut, disampaikan salah seorang Anggota Banggar DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, Minggu (30/10/2022) tadi.
Baca juga :
- Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun
- Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan
- 1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa
- Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM
- Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran
“Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bengkulu, masih melakukan restrukturisasi anggaran. Ini belum bisa dipastikan, berapa besaran angkanya. Karena, Dana Alokasi Umum (DAU) kita mengalami penurunan,” papar Kusmito Gunawan.
Disampaikannya, bahwa dana hibah ini sendiri disebutkannya sudah ditentukan sebelumnya di KUA-PPAS APBD 2023. Adanya perubahan DAU, maka DPRD bersama Pemkot kembali melakukan rasionalisasi.
“Pada Pilkada 2020, anggaran hibah di angka Rp 10 miliar hingga Rp 12 miliar. Untuk itu, kita akan melihat dari usulan KPU dan Bawaslu Kota Bengkulu, terlebih dahulu,” terang politisi dari PAN. (bkl/sit/adv)
















