Kota Malang
Beri Kemudahan Masyarakat, Pemkot Malang Usulkan Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Memontum Kota Malang – Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Kota Malang, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengusulkan untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal tersebut, menjadi bahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (31/10/2022) tadi.
Wali Kota Malang, Sutiaji, menjelaskan bahwa dalam pelayanan tersebut akan dikuatkan lagi dengan berbasis Information Technology (IT). Tentunya, juga ada nilai transparansi, efisiensi, dan efektivitas masyarakat nantinya bisa terjaga.
“Kita pakai IT, karena di sana ada nilai transparansi dan sudah jelas waktu pengurusannya. Surat berjalan, sehingga efektivitas bisa terjaga dan masyarakat ketika mengurus itu terpantau semua,” ucap Wali Kota Sutiaji, seusai memaparkan penjelasannya.
Untuk website yang bisa diakses, tambahnya, nantinya sudah disediakan aplikasi dari Dinas PTSP. Disebutkan, salah satunya yakni izin online atau Online Single Submission (OSS). Namun, jika persyaratan belum terpenuhi, maka biasanya tidak langsung diproses.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
“Nanti di PTSP langsung, jadi ada aplikasi seperti ngurus apapun itu ada banyak. Salah satu diantaranya, izin online dan masuk langsung di OSS mana yang kurang,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menjelaskan bahwa Ranperda PTSP tersebut tidak merubah banyak pasal. Namun, hanya merevisi. Sedangkan terkait dengan teknisnya, nanti akan dibentuk panitia khusus (Pansus) dan dikerjakan oleh Komisi yang bermitra dengan dinas terkait.
“PTSP nggak banyak merubah pasal, hanya perubahan. Dengan UU cipta kerja, ada Perda yang hanya kita revisi saja. Teknisnya nanti di pansus,” jelas Made.
Menurut Made, hal ini juga sebagai tindak lanjut dari adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di dalam Mal Ramayana, Kota Malang. Dimana pelayanan yang di berikan kepada masyarakat nantinya bisa dijadikan satu tempat di sana.
“Kalau MPP benar-benar konsen dikembangkan jadi pelayanan publik aja, dan semua perusahaan seperti imigrasi, samsat, bisa masuk sana. Itu juga untuk memudahkan masyarakat,” imbuh Made. (rsy/sit)