Sidoarjo

Basit Lao : Tak Ada Batasan Usia Jabatan Direktur PDAM

Diterbitkan

-

Basit Lao Tak Ada Batasan Usia Jabatan Direktur PDAM

Memontum Sidoarjo – Pjs Direktur PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Abdul Basit Lao menilai tidak ada batasan usai untuk menjabat Direktur PDAM. Alasannya, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Sebenarnya kalau menurut PP itu, batas usia maksimal calon Direktur 55 Tahun. Kalau menjabat 2 periode bisa 65 tahun karena 1 periodenya 5 tahun. Belum lagi kalau kinerjanya istimewa bisa diperpanjanh hingga 3 periode (kali),” terang Pjs Direktur PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Abdul Basit Lao kepada Memo X, Minggu (24/06/2018).

Kendati demikian, lanjut Basit pihaknya tidak mau berkomentar banyak mengenai dirinya yang sudah memasuki usia 60 tahun itu. Baginya, jika diperpanjang maka akan fokus program kerjanya. Namun jika tak diperpanjang maka bakal menyerahkan tampuk kepemimpinan PDAM dengan harapan bisa melanjutkan estafet programnya.

“Karena baru tahun ini, PDAM Sidoarjo bisa setor ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 12 miliar. Itu pendapatan terbesar sejak PDAM berdiri. Makanya saya tak mau berkomentar soal jabatan karena itu amanah. Yang penting kinerja dan program kerja. Belum lagi semua proyek baru PDAM dan pelayanan perbaikan yang semakin cepat setiap ada keluhan pelanggan,” imbuhnya.

Advertisement

Kendati demikian, lanjut Basit yang juga dosen di beberapa kampus ini, jika pergantian dirinya seharusnya bersifat definitif. Oleh karenanya, sejak ditunjuk Pjs sebelumnya seharusnya jabatan dibawah Direktur Utama (Dirut) diisi. Diantara Direktur Keuangan, Direktur Operasional dan Teknis serta Direktur Pelayanan. Tujuannya agar estafet program kerjanya bisa dilanjutkan para calon penggantinya.

“Tapi, sayangnya sejak saya ditunjuk menjadi Pjs tiga jabatan direktur lainnya kosong. Kalau orang baru pengganti saya estafet programnya diyakini tak akan berjalan. Apalagi penggantinya itu tidak mengantongi sertifikasi syarat menjadi Direktur PDAM,” tegasnya.

Oleh karenanya, saat ini dirinya pasrah dan menyerahkan semuanya ke Bupati Sidoarjo sebagai pemangku jabatan sekaligus yang berhak menentukan jabatan Pjs Direktur PDAM Delta Tirta Sidoarjo diperpanjang atau tidak.

“Semua saya serahkan ke Bupati. Kalau beliau (Bupati) sebagai usernya,” pungkasnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini menyatakan belum bisa memastikan perpanjangan masa jabatan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Delta Tirta Sidoarjo yang kini dijabat Abdul Basit Lao. Meski pun, masa jabatan Abdul Basit Lao habis sejak Kamis (21/06/2018) kemarin. Alasannya, pihaknya masih berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait aturan terbaru masa jabatan Direktur PDAM Delta Tirta Sidoarjo itu. (wan/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas