Pemerintahan

Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Usia Sudah Lewat Tetap Menjabat (2)

Diterbitkan

-

Pengukuhan Abdul Basit Lao, kembali memimpin PDAM Delta Tirta oleh Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. (wan)
Pengukuhan Abdul Basit Lao, kembali memimpin PDAM Delta Tirta oleh Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. (wan)

Memontum Sidoarjo – Karena dedikasi dan prestasi yang dilalui selama puluhan tahun mengabdi di PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Abdul Basit Lao masih dipercaya oleh Bupati Sidoarjo H Saiful Illah SH, Mhum sebagai Pj Direktur Utama (Dirut ) PDAM Delta Tirta walaupun usianya sudah senja.

Memang dedikasi Basit panggilan Abdul Basit Lao terhadap perusahaan daerah pengelolaan air tak perlu diragukan lagi. Hal itu dibuktikan ketika sejumlah petinggi PDAM tersangku masalah hukum Basit hanya dimintai keterangan penyidik.

Mulai kasus yang dialami mantan Dirut PDAM H Jayadi dan Sugeng Mujiadi. Basit juga hanya dimintai keterangan terkait kasus Pengelola Air (IPA) 1 dan 2 Krian yang sempat dipelototi Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Ketika itu penyidik melakukan penyidikan terkait keberadaaan IPA 1 dan 2 PDAM Delta Tirta Krian. Beberapa pihak yang berhubungan dengan keberadaan IPA 1 dan 2 sudah dilakukan pemanggilan, beberapa saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi penyidikan.

Advertisement

Belakangan kasus ini disalip atas kasus yang dialami Mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi. Pengganti H Jayadi ini akirnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

Basit akhirnya diangkat sebagai Pjs Direktur Utama Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo hingga. Juni 2018 lalu. Karena prestasi yang diraihnya, jabatan Pj itu diperpanjang oleh orang nomor 1 di Pemkab Sidoarjo.

BACA : Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Antara Permen PDAM dan PP BUMD, Kursi Panas Antar 2 Mantan Dirut Menuju Lapas (1)

Pengukuhan Abdul Basit Lao, kembali memimpin PDAM Delta Tirta itu dilakukan sendiri oleh Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat apel karyawan PDAM di lingkungan instansi setempat pada Senin (25/6/2018).

Advertisement

Kini, ketika menjalani Pj Dirut PDAM periode kedua , umur Basit sudah lebih dari 60 tahun dan berseberangan dengan Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM. (ari/fan/yan/bersambung)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas